AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejak­saan Negeri Ambon, Elsye Leu­nupun menuntut Safril Bugis alias Onco dengan pidana 7 tahun pen­jara.

Terdakwa dituntut dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan laras panjang berserta ratusan amunisi tanpa ijin dimana senpi tersebut hendak dijual oleh ter­dakwa.

Menurut JPU, perbuatan ter­dakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi dan bahan peledak tanpa ijin.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 7 tahun, “ ungkap JPU saat membacakan amar tuntutan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Rahmat Selang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/3).

Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang, dan amunisi berjumlah 251 butir, dengan rincian 239 butir amunisi laras panjang kaliber 5,56 mm. 7 butir amunisi laras pendek kaliber 9 mm. 4 butir amunisilaras pendek Rev Kaliber 3,8 mm, dan 1 butir amunisi laras panjangkaliber 7,62 mm disita untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Dokter di Pedalaman Aru Dianiaya

Usai membacakan tuntutannya, hakim ketua kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Sekedar diketahui, terdakwa Safril Bugis alias Onco merupakan resi­divis dalam kasus kepemilikan sen­jata api. Terdakwa Safril Bugis, dalam persidangan dengan agenda peme­rik­saan terdakwa, mengakui bahwa senjata api tersebut dibeli dari saksi Sudirman Duila agar digunakan untuk berburu hewan dan membela diri.

Terdakwa juga mengakui bahwa senjata tersebut hendak dijualnya kepada orang lain dengan harga Rp2 juta.

Terdakwa Safril Bugis ditanggap pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 17.33 WIT di rumah terdakwa di Kampung tengah Dusun Talaga Kodok, Desa Hitu Messing, Kecamatan Leihitu Kabu­paten Maluku Tengah. (S-29)