AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penyalahgunaan narkoba, Jack Toll Bert Siregar (39) dengan pidana 7 tahun penjara, pada persidangan online, Kamis (16/7).

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Christina Tetelepta, JPU Fitria Tuahuns menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menyatakan, terdkwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan, dan memiliki narkoba tanpa izin. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara,” kata Tuahuns dalam sidang.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 800 juta subsider satu bulan. Kurungan.

Sebelum disidangkan, warga Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng ini  tertangkap pada 25 Januari 2020. Penangkapan itu bermula dari pihak polisi mendapatkan informasi dari informen bahwa terdakwa memiliki sabu.

Baca Juga: Polisi Ciduk Tiga Pelaku Judi Online

Pihak polisi lalu melakukan pemantauan terhadap terdakwa. Pada saat terdakwa berada di pusat pembelanjaan ACC, mereka langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari hasil interogasi, mereka menemukan satu plastik ukuran kecil berisi sabu. Terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Hendra Tahya (DPO) pada tanggal 24 Januari 2020 pukul 19.00 WIT.

Saat itu, terdakwa menelpon Hendra Tahya (DPO) menanyakan Sabu. Mereka lalu bertemu, dan melakukan transaksi narkoba di Belakang Soya. Terdakwa membeli dua paket dengan harga Rp. 2.000.000.

Setelah membeli itu, terdakwa menyimpan satu paket sabu di kos pacarnya di Desa Passo. Sedangkan satu paketnya lagi dikonsumsi terdakwa.

Saat ditangkap itu, terdakwa sedang berencana menemui Anton (DPO) untuk melakukan transaksi narkoba lagi. Namun belum bertemu, terdakwa telah ditangkap oleh pihak yang berwajib. (Cr-1)