AMBON, Siwalimanews – Tim Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut terdakwa mantan Walikota Tual Adam Rahayaan, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda ratusan juta rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cadangan beras pemerintah (CBP) tahun 2016-2017.

Selain Rahayaan, terdakwa Abbas Apolo Rahawarin yang adalah mantan Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, dituntut 5 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU Kejati Maluku dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Shiver didampingi hakim anggota, Antonius Sampe Samine dan Hery Anto Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (30/8).

Dalam tuntutannya JPU menilai, kedua terdakwa yakni Adam Rahayaan dan Abas Apolo Rahawarin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa, Adam Rahayaan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” pinta JPU dalam tuntutannya

Baca Juga: Pattiselano: PDIP SBT Siap Menangkan Kastella-Kelian

Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar lebih subsider 3 tahun penjara.

Sementara itu, untuk terdakwa mantan Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apollo Rahawarin dalam berkas perkara terpisah dituntut 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Abas Apollo Rahawarin dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU

Sebelumnya penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Adam dan Abbas sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada, Jumat (26/4/) lalu.

Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena dalam keterangan mengungkapkan, Rahayaan yang saat itu akan maju perhelatan Pilkada sebagai Walikota Tual, telah memerintahkan Abas untuk menyiapkan administrasi pencairan CBP Kota Tual untuk diajukan ke Perum Bulog.

“Abas ini yang melakukan dan yang memerintahkan Adam Rahayaan, diminta menyiapkan administrasi yang berkaitan dengan CBP seolah-olah saat itu terjadi bencana,” ungkap Kombes Soumena.

Lewat mekanisme panjang, akhirnya beras di distribusi Bulog, yang ternyata untuk kepentingan politik Rahayaan sebagai Walikota Tual.

Beras yang dibagikan tersebut, seakan-akan diberikan secara pribadi oleh Rahayaan. Sebanyak 200 ton yang disalurkan secara bertahap, dari tahun 2016 sebanyak 100 ton dan 2017 sebanyak 100 ton. Akibat kasus ini, negara dirugikan Rp1.8 miliar.(S-26)