Jaksa Tuntut Mantan Sekda Buru 7 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan sekda Buru Ahmad Assagaf dan eks bendahara La Joni Ali dengan pidana 7 tahun penjara, dalam kasus korupsi dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018.
Selain hukuman badan, Assagaf juga dituntut membayar denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Serta, menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 11. 328.487.705, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika Assagaf tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (4/1) dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Hikayat.
JPU menyatakan, Assagaf dan La Joni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Polda Maluku Mulai Lakukan Penyelidikan Kasus Makian GubernurTerdakwa juga bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Assagaf dan La Joni Ali didakwa melakukan tindakan korupsi dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, terdakwa telah memperkaya di sendiri, dengan mengambil keuntungan dari Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor, Belanja Sewa Sarana Mobilitad, Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor TA. 2016, 2017 dan 2018 serta Belanja Penunjang Operasional KDH/WKDH Tahun Anggaran 2018 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 11.328. 487.705. Terdakwa menggunakan tiga modus untuk melakukan korupsi,” ujar Ahmad Attamimi.
Pertama, belanja dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya. Kedua, belanja dipertanggungjawabkan untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan. BPO direalisasikan lebih tinggi dari anggaran yang tersedia.
Keduanya memerintahkan pegawai untuk membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak pernah dilakukan. Lalu, dana yang berasal dari belanja yang dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya dan dari kegiatan yang tidak dilaksanakan itu, diserahkan ke Ahmad. Dananya diberikan secara tunai, melalui transfer bank, atau bahkan melalui orang-orang yang ditunjuk.
Dalam dakwaan tersebut menyebut, semua tindakan tersebut berdasarkan perintah Ahmad Assagaf. Dia memerintahkan Mansur Mamulatu selaku Plt. Asisten III Setda menyediakan kelengkapan bukti pertanggungjawaban Belanja Sarana Mobilitas berupa Salinan STNK dan SIM untuk kemudian diserahkan kepada staf Setda.
Dia juga memerintahkan saksi Syahril Kalang, Salma Assagaf, Rahma Sanaky, Ayu Pricillia selaku staf Setda Kabupaten Buru TA. 2016, 2017 dan 2018 untuk membuat bukti pertanggungjawaban atas kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Lalu, Safrudin selaku PPK-SKPD Setda TA. 2016, 2017 dan 2018 (Januari 2016 s.d Juni 2018) tidak menguji kebenaran bukti pertanggung jawabar dan mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
Selanjutnya, Joni lalu memerintahkan saksi Syahril untuk membuat kuitansi pertanggung jawaban yang tidak sesuai derigan realisasi pengeluaran sebenarnya dengan cara menuliskan isi, tanggal, dan nilai kuitansi berdasarkan memo yang ditulis tangan.
Para staf Setda tersebut lalu membuat nota pembelian/sewa untuk distempel dan ditanda tangani oleh para penyedia barang/jasa. Selain itu, dia juga memerintahkan staf untuk menandatangani kuitansi untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut.
Dia juga memerintahkan untuk menuliskan nama dan nilai belanja pada lembar kuitansi internal dan kuitansi penyedia barang/jasa sesuai dengan memo yang dituliskan. (S-49)
Tinggalkan Balasan