AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Rainer Adriaansz di­tuntut Jaksa Penuntut Umum de­ngan pidana 4 tahun penjara.

Selain Joy, jaksa juga menuntut Hendra Pesiwarissa selaku Pokja Pemilihan, Charly Tomasoa (pokja) Yermia Padang alias Yeri sebagai pelaksana dari CV. Randi Perkasa pekerjaan pengadaan dan pemasa­ngan perangkat dan peralatan Command Center tahun Anggaran 2021 masing-masing 2,6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan se­cara bergantian oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Endang Anakoda, Novie Beatrix Temmar dan Inggrid Louhenapessy, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (17/7).

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, Lutfi Alzagladi dan Agustina Lama­belawa.

Jaksa menyatakan, Joy dan anak buahnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara ber­sama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

Baca Juga: Enam Jam Jaksa Cecar Eks Kadis Koperasi & Disperindag Maluku

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut keempat terdakwa ini membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti masing-masing Ter­dakwa Joy Reiner Adriaansz  sebe­sar Rp471.163.888 subsider 2 Tahun Penjara, Terdakwa Hendra Pesiwa­rissa Rp58.268.296 subsider 1,3 tahun penjara, terdakwa  Charly Tomasoa Rp20 juta subsider 1,3 tahun penjara serta terdakwa Yere­mia Padang Rp237.384.400 subsider 1,3 tahun penjara.

JPU dalam dakwaan sebelumnya mengungkapkan, terdakwa Joy Reiner Adriaansz selaku Pengguna Anggaran pada Diskominfo dan Persandian Kota Ambon pada Tahun 2021 turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi Hendra Pesi­warissa POKJA Pemilihan Kota Ambon, saksi Charly Tomasoa selaku (POKJA) dan saksi Yermia Padang Alias Yeri sebagai pelaksana dari CV. Randi Perkasa pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021.

Para terdakwa telah melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam Penggunaan Anggaran Dinas Komunikasi Informasi dan Per­sandian Kota Ambon Tahun Ang­garan 2021, yang bertentangan dengan UU sehingga memperkaya masing-masing terdakwa.

JPU menjelaskan, Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon di Tahun Anggaran 2021 menerima anggaran yang bersumber dari APBD Kota Ambon sebesar Rp.14.029.115.954.

Realisasi belanja yang dilaksa­nakan yaitu sebesar Rp12.538.474. 093, dari total pencairan anggaran Uang Persediaan (UP) dan Pembayaran Ganti Uang Persediaan tahun anggaran 2021 sebesar Rp700. 500.000, tersebut dipergunakan sebesar Rp590.462.608.

Terdakwa Joy Reinier Adriaansz, dengan maksud untuk dapat me­ngelola sendiri sebagian anggaran Uang Persediaan (UP) dan Pemba­yaran Ganti Uang Persediaan terse­but, kemudian terdakwa memerin­tahkan Rendi Latuputty selaku bendahara pengeluaran untuk me­nyimpan anggaran masing-masing kegiatan tersebut di dalam Brankas pada ruangan kerja terdakwa.

Selain itu, terdapat beberapa ke­giatan yang dananya langsung diserahkan oleh Rendi Latuputty kepada terdakwa antara lain, belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan item kegiatan feature bulan Maret s/d Agustus 2021 yaitu sebesar Rp.45 juta. Kegiatan belanja jasa tenaga pelayanan umum (sewa zoom meeting) sebesar Rp18 juta.

Selanjutnya kegiatan belanja sirine launching sebesar Rp5 juta dan kegiatan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan video launching sebesar Rp7 juta setengah.

Terdakwa juga meminta anggaran kepada Rendi Latuputty dengan maksud untuk melaksanakan ke­giatan-kegiatan tersebut, sehingga Rendi Latuputty memberikan uang sebagaimana yang dimintakan oleh terdakwa. Padahal secara nyata kegiatan-kegiatan tersebut sama sekali tidak dilaksanakan oleh terdakwa.

Namun untuk mempertanggung­jawabkan penggunaan anggaran yang diterima dan untuk dilampirkan dalam pertanggungjawaban, terdak­wa membuat kwitansi/nota palsu atas nama Media Visual Production seolah-olah kegiatan tersebut benar dilaksanakan padahal secara nyata Godlief W. Sopamena selaku Pemilik Media Visual Production tidak pernah melaksanakan kegiatan dan tidak pernah menerima pembayaran atas kegiatan-kegiatan tersebut.

Tak hanya itu, program peren­canaan, penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah khususnya belanja bahan atau alat untuk kegiatan kantor-alat tulis kantor dan Penggunaan anggaran, administrasi umum perangkat daerah dengan total anggaran sebesar Rp20.949.864, atas permintaan terdakwa, selan­jutnya Rendy Latuputty menyerah­kan anggaran tersebut kepada terdakwa secara bertahap setiap kali pencairan, namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan untuk mem­pertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut.

Terdakwa memerintahkan Rendy Latuputty selaku bendahara penge­luaran dan Hendra De Fretes selaku Kasubag perencanaan, kepega­waian dan Umum untuk membuat kwitansi/nota pertanggungjawaban sehingga dengan sepengetahuan terdakwa, dibuatkan ota/kwitansi palsu atas nama Toko Indomedia.

Sementara itu untuk program kegiatan statistik sektoral di lingkup daerah kabupaten/kota khususnya belanja jasa tenaga pelayanan umum sebesar Rp4, 5 juta dan belanja perjalanan dinas paket meeting sebesar Rp31,5juta.

Anggaran tersebut diserahkan oleh Rendy Latuputty kepada ter­dakwa namun anggaran tersebut tidak dipergunakan seluruhnya sesuai peruntukan.

Selanjutnya atas perintah terdakwa Joy anggaran tersebut dipergunakan untuk pembayaran THR Natal tahun 2021 kepada pegawai ASN sebanyak 20 orang, masing-masing Rp1.juta kepada 26 orang pegawai kontrak masing-masing sebesar Rp500 ribu.

Tak sampai disitu, kegiatan program pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerin­tah daerah kegiatan pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya khu­susnya belanja jasa tenaga teknisi mekanik dan listrik sebesar Rp14. 350,000, anggarannya diserahkan oleh Rendy Latuputty kepada terdakwa.

Untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kegiatan tersebut, Terdakwa menyerahkan 2 lembar nota kosong kepada Rendi Latuputty dan memerintahkan Rendi Latuputty untuk membuat/mengisi nilai belanja dalam 2 (nota kosong tersebut sesuai nilai anggaran yang dicairkan dengan nilai masing-masing sebesar Rp7.175,000.

Kemudian Terdakwa meme­rin­tahkan Rendy Latuputty untuk dilampirkan sebagai bukti per­tanggungjawaban.

“Bahwa untuk kegiatan yang anggarannya di mark-up yaitu dari program pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten/ khususnya ke­giatan belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor-bahan cetak (bali­ho/spanduk) sebesar Rp354.545. 225,- anggaran yang dicairkan oleh Rendy Latuputty adalah sebesar Rp349.223.864, dan atas perintah Terdakwa dibayarkan untuk kegia­tannya oleh Rendi Latuputty hanya sebesar Rp.168.758.670.

Namun untuk mempertang­gung­jawabkan penggunaan anggaran tersebut, rerdakwa Joy lagi-lagi memerintahkan Rendi menyiapkan kwitansi/nota kosong lalu diserah­kan kepada Wilyam G. Pelupessy, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dimintakan tanda tangan dan stempel dari Percetakan AF Printing dan Thursday Create.

Kemudian setelah nota/kwitansi kosong tersebut distempel dan ditandatangani, selanjutnya Wilyam menyerahkan kembali kepada Rendi Latuputty dan dibuatkan harga disesuaikan dengan harga dalam DIPA yaitu per-meter Rp.65.085,- dengan total pertanggungjawaban yang dibuat adalah senilai Rp349. 223.864.

Padahal secara nyata pembayaran per-meter sesuai dengan harga pasar yaitu senilai Rp32.500. De­ngan demikian terdapat sisa anggaran sebesar Rp180.465.194.

Yang selanjutnya sisa anggaran tersebut diserahkan oleh Rendy Latuputty kepada terdakwa secara bertahap setiap kali pencairan anggaran tersebut.

Selanjutnya kegiatan yang anggarannya di mark-up yaitu dari program pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten dan kota khususnya kegiatan belanja Jasa/iklan reklame, film dan pemotretan item pemasangan Baliho dengan total sebesar Rp38.450.000.

Anggarannya diserahkan oleh Rendy Latuputy kepada Ayub Renwarin selaku pihak yang yang melakukan pemasangan baliho/spanduk namun yang dibelanjakan hanya sebesar Rp35.550.000, sehi­ng­ga terdapat selisih dana yang tidak dibelanjakan sebesar Rp2.850. 000.

Selanjutnya program pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten dan kota khususnya kegiatan belanja jasa tenaga pelayanan umum dari item insentif tenaga operator sebe­sar Rp12 juta yang anggaran dise­rahkan oleh Rendy Latuputy kepada terdakwa, namun dari anggaran yang diterima oleh terdakwa terse­but, yang diserahkan kepada pene­rima hanya sebesar Rp4.250.000 sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp.7.750,000 yang dikuasai dan dinikmati oleh terdakwa.

Bahwa total selisih anggaran Uang Persediaan (UP) dan Pemba­yaran Ganti Uang Persediaan yang kegiatannya tidak dilaksanakan namun dibuatkan pertanggung­ja­waban seolah-olah kegiatan terse­but dilaksanakan alias kegiatan fiktif.

Serta kegiatan yang dilaksanakan namun pertanggungjawabannya dibuat melebihi dari harga riil belanja atau mark-up yaitu pada kegiatan pembelanjaan ATK, service kenda­raan, cetak Buku (hardcover), biaya uang harian perjalanan dinas, Feature, sewa zoom meeting, sirine launching, video launching, pema­sangan baliho spanduk/baliho dan insentif tenaga operator dan jaringan yaitu sebesar Rp337.865.058,- yang dikuasai dan dinikmati oleh ter­dakwa.

Sementara terkait command center, terdakwa Joy mengadakan tender ulang pada 16 Agustus 2021 dengan menggugurkan PT. Orion Indonesia dan memenangkan CV Randy Perkasa.

Tender ulang tersebut CV. Randi Perkasa ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan jumlah penawaran sebesar Rp1.229.695.500,-

Namun ternyata CV Randi perkasa ternyata dipinjam oleh Yeremia Padang sejak awal untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Kontrak tanggal 4 November 2021, Yeremia Padang selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center belum menyelesaikan pekerjaan 100 persen.

Namun terdakwa selaku Pengguna Anggaran memerintahkan Sulian Mozes Lukito Sedubun selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan proses pembayaran 100% kepada CV. Randy Perkasa atau sebesar Rp1.226.284.400,-

Padahal ada beberapa item yang tidak dilaksanakannya pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center sesuai dengan kontrak.

Maka total anggaran pekerjaan kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center yang secara nyata dibelanjakan oleh Yeremia Padang, ST adalah sebesar Rp807.200.000, sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp419.084.400 dikurangkan dengan komitmen fee perusahaan 2.5 % sebesar Rp.21.700.000 yang diserahkan kepada Maria Madandan yang sudah dikembalikan/disetorkan pada tanggal 23 Oktober 2023.

“dengan demikian sisa anggaran yang dikuasai oleh Yeremia Padang, ST adalah sebesar Rp.397.384.400 yang tidak berhak diterima oleh Yeremia Padang,” tambah JPU.

Akibat perbuatan para terdakwa maka sebagaimana hasil auditor pada Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan nilai kerugian Keuangan Negara sebesar Rp895.246.050.

Saat mendengarkan tuntutan JPU, terlihat para terdakwa menunduk, sementara terdakwa Yeremia Padang yang merupakan mantan Ketua HIPMI Maluku itu, menangis sambil menundukan kepalanya memegang alat bantu berdirinya mendengar tuntutan JPU  Kejari Ambon itu.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim ketua Martha Maitimu akhirnya menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan para terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun pembelaan pribadi masing-masing terdakwa. (S-26)