AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardy menuntut Kepala Pemerintah Negeri Sirisori Islam, Edy Pattisahusiwa  6 tahun penjara, denda Rp 200.000.000 subsider 3 bulan penjara.

Sementara sekretarisnhya, M Taha Tuhepaly dituntut 4  tahun penjara, denda sebesar Rp200.000.000 dan subsider 3  bulan kurungan.

Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan me­yakinkan bersalah mela­kukan tindak pidana Ko­rupsi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) tahun 2018-2019.

“Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana  Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau dalam dakwaan primer,” ujar JPU.

Selain pidana badan, terdakwa Eddy juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp564.326.060,00 yang  bilamana terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Diduga Salahgunakan TPP, Jaksa Bidik Penjabat Bupati Buru

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 1 tahun.

Sidang kemudian ditunda majelis hakim hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan/pledoi oleh penasehat hukum terdakwa. (S-10)