Jaksa Tetapkan Kepala SMPN 9 Tersangka Dana BOS
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan Kepala SMPN 9 Ambon bersama dua stafnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2020-2023.
Kepsek dan dua guru yang ditetapkan tersangka itu berinsial LP, YP dan ML. Penetapan tersangka dilakukan, setelah tim penyidik Kejari Ambon melakukan gelar perkara dan ditemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada SMPN 9 Ambon
“Setelah melalui gelaran perkara kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 9 Ambon, tim penyidik sepakat untuk meningkatkan kasus ini dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka yakni, LP, YP dan ML,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/9).
Adhryansah bilang, LP dalam kapasitasnya selaku Kepala Satker pengelola dana BOS pada SMPN 9 Ambon, Sedangkan YP dan ML adalah bendahara pada sekolah tersebut.
Menurut Adhryansah, ketiga tersangka sendiri yang mengelola dana BOS tersebut, dengan tidak melibatkan unsur atau tim dana BOS SMPN 9 Ambon.
Baca Juga: Dituntut 7 Tahun, Mantan Walikota Tual Minta DibebaskanSelain itu, lanjut Kajari, ditemukan dana BOS sebesar Rp1.770.258.000 yang diserahkan oleh bendahara ke LP justru dikelola sendiri oleh LP.
Dia menyebutkan, bendahara YP mengelola anggaran sebesar Rp1.69.108.000. Sementara ML mengelola Rp2.531.951.915.
Tim juga menemukan, sejumlah bukti-bukti dugaan korupsi dana BOS berupa, sebagaian nota dibuat sendiri dengan menggunakan stempel palsu atas nama beberapa toko. Kemudian laporan fiktif dan anggaran kegiatan yang diduga di mark-up.
Atas perbuatan ketiga tersangka ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.282.612.477.
Untuk diketahui setelah ditelusuri Siwalima, inisial dari tiga tersangka yaitu, Kepala SMPN 9 Ambon berinisial LP yakni, Lona Parinussa, bendahara tahun 2020-2021 YP, Yuliana Puttileihalat, dan bendahara tahun 2022 hingga sekarang berinisial ML, Mariantje Laturette.
Diketahui, dugaan tindak pidana dana BOS SMP Negeri 9 ini bermula pada Tahun 2020 sampai Tahun 2023 SMP Negeri 9 Ambon memperoleh dana BOS dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi miliaran rupiah dengan rincian, Tahun 2020 Rp1. 498.638.309, Tahun 2021 Rp1. 563.375.000, Tahun 2022 Rp1. 474.514.185 dan Tahun 2023 sebesar Rp1. 524.991.915.
Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon diterima melalui transfer rekening pada bank BPDM Cabang Ambon Nomor rekening 0103138667 atas nama 60101990 SMP Negeri 9 Ambon yang masuk secara 3 kali tahapan, baik itu di tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.
Namun dana BOS yang masuk pada rekening Sekolah SMP Negeri 9 dilakukan proses pencairan anggaran oleh bendahara dan kepala sekolah yang kemudian anggaran tersebut dimasukan ke dalam brankas sekolah.
Diduga dana itu dikelola sendiri oleh kepala sekolah dan bendahara dimana kunci dipegang oleh kepsek sedangkan nomor kode brankas diketahui oleh bendahara.
Namun dalam pengelolaannya jaksa menemukan sejumlah fakta yang diduga merupakan tindak pidana korupsi.
Pertama tidak pernah dibentuk tim dana BOS, dan tidak pernah diadakan rapat penyusunan RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah), yang melibatkan komite sekolah dan dewan guru.
Diduga RKAS dibuat sendiri oleh kepala sekolah, bendahara dengan dibantu oleh satu orang operator sekolah tanpa mendapat persetujuan komite sekolah dan dewan guru.
Berikutnya ialah Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang dibuat, tidak sesuai dengan laporan realisasi.
Penggunaan anggaran tidak sesuai dengan bukti-bukti pembelanjaan yang tertuang dalam laporan pertanggungjawaban.
Tak hanya itu, dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS TA 2020 s/d 2023 ditemukan ada pertanggungjawaban fiktif, dengan besaran anggaran Rp100.901.080 dan adanya selisih sebesar Rp937.620.527 sehingga jaksa menemukan adanya dugaan kerugian negara sementara sebesar Rp1.038.521.607. Dari nilai kerugian sementara itu akhirnya kasus tersebut dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Selain itu, berdasarkan hasil ekspos penyelidik, sesuai dengan Pasal (1) Angka (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi sekaligus, menemukan tersangkanya maka penyelidik telah bersepakat dan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. (S-26)
Tinggalkan Balasan