Jaksa Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DD/ADD Horale
AMBON, Siwalimanews – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai Junita Sahetapy Cs menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari DD/ADD Negen Harole, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Keempat tersangka yakni AK (Mantan Raja), RTK (Sekdes), YMS (Kasi Pemberdayaan), WT (Kasi Pembangunan). Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang mengakibatkan terjadinya kerugian Negara 1 miliar lebih.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Senin (21/8).
“Pada hari Jumat, 18 Agustus 2023, pukul 12.00 WIT hingga selesai,setelah melalui pemeriksaan saksi Tim jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, menetapkan empat orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa pada Negeri Horale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016,2017 dan 2018,” beber Kareba.
Perbuatan para tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat (I) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.
Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Kapal SBB Mulai Diadili“Kerugian negara yang ditaksir sekitar 1 miliar lebih untuk tiga tahun anggaran,” terangnya.
Lebih lanjut jelas Wahyudi, berdasarkan surat penahan, keempat tersangka tersebut mulai menjalani penahanan di Lapas Kelas III Wahai.
“Berdasarkan surat perintah penahanan keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai di Wahai selama 20 dan terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 6 September 2023.
Saat pemeriksaan masing-masing tersangka hingga dilakukan penahanan didampingi oleh Penasehat Hukum, Yunan Takandengan.” beber Wahyudi. (S-26)
Tinggalkan Balasan