Jaksa tak Jelaskan Arti Makar, Pattiasina Cs Ajukan Eksepsi
AMBON, Siwalimanews – Tim kuasa hukum terdakwa kasus makar yang mengibarkan bendera RMS di Polda Maluku, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (6/7).
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menjelaskan arti makar yang didakwakan pada tiga pimpinan RMS itu.
“Tidak ada satu pun kalimat dalam surat dakwaan yang menjelaskan, pengertian tentang ‘makar atau tolok ukur perbuatan makar,” jelas kuasa hukum Pattiasina, Semuel Waileruny saat membacakan eksepsi.
Menurut Waileruny, jaksa mestinya juga mencantumkan pasal 87 KUHAP. Dalam beleid tersebut menyebutkan bahwa tolak ukur makar adalah, apabila niat telah muncul nyata dari permulaan pelaksanaan. Sementara dalam surat dakwaan, jaksa tak menjelaskan hal tersebut.
“Dengan demikian, kami mohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum, karena tidak mencantumkan ketentuan Pasal 87 KUHAP,” katanya.
Baca Juga: Berkas Teller Welliam Ferdinandus Segera Masuk PengadilanSementara itu, kuasa hukum Simon dan Abner, Alfred Tutupary mengatakan, surat dakwaan jaksa dianggap cacat hukum, karena jaksa tidak menjelaskan unsur serangan fisik atau aanslag dalam tindak pidana makar. Merujuk keterangan sejumlah ahli hukum pidana, makar dalam KUHP diartikan dengan istilah aanslag yang berarti serangan.
Namun dalam surat dakwaan, katanya, jaksa tidak menjelaskan unsur serangan fisik yang menjadi salah satu unsur pasal 106 KUHP yang didakwakan pada ketiga terdakwa.
“Penuntut umum tidak menjelaskan, unsur serangan fisik ketika para terdakwa melakukan aksi tersebut,” ucapnya.
Jaksa Awaluddin, J. W. Pattiasina dan Augustina Ubleeuw sebelumnya mendakwa Johanis Pattiasina, Simon Viktor Taihittu dan Abner Litamahuputty melakukan makar dan pemufakatan jahat.
Pada dakwaan pertama, mereka didakwa melanggar pasal 106 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau mengenai makar.
Sedangkan dakwaan kedua, pasal 110 ayat (1) KUHP mengenai pemufakatan jahat yang didakwakan kepada mereka, akibat kasus pengibaran bendera RMS di Polda Maluku pada 25 April 2020 itu.
Ketiga terdakwa itu menerobos masuk ke Polda Maluku, pada Sabtu (25/4) lalu. Mereka masuk sekitar pukul 15.45 WIT ke markas Polda Maluku yang berada di Jalan Rijali No. 1, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu dengan membawa bendera RMS. (C-1)
Tinggalkan Balasan