AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Maluku, menyerahkan tujuh tersangka kasus penebangan liar pada hutan lindung di Sungay Nif, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Kajari SBT Victor Mailoa dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (25/2) menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kehutanan kepada JPU berlangsung, Senin (24/2) kemarin. Tujuh  tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial, AB, S, BT, MAT, AO, MR alias G, dan A.

“Bertempat di Kantor Kejari SBT telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana kehutanan dari penyidik PNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Maluku dan Papua kepada JPU pada Kejari SBT,” tulis Mailoa dalam rilis tersebut.

Peristiwa yang menjerat ketujuh  tersangka ini, bermula pada 21 September 2024. Saat itu, tim operasi pengamanan hutan BPPHLHK Wilayah Maluku Papua, melaksanakan kegiatan operasi pengamanan hutan di kawasan suaka alam/kawasan pelestarian alam (KSA/KPA) Sungai Nif di Kabupaten SBT.

“Dari kegiatan patroli yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan adanya aktivitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nif sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, ” beber Mailoa.

Baca Juga: Mahasiswa Laporkan Kasus Abdul Mutalib Tuasikal ke Kompolnas

Akibat perbuatan para tersangka tersebut kata Mailoa, mereka disangkakan melanggar ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam paragraf 4 pasal 37 angka 12 pasal 82 ayat 1 huruf c jo paragraf 4 pasal 37 angka 3 pasal 12 huruf c UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau pasal 87 ayat (3) jo pasal 12 huruf m UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, sebagaimana telah diubah paragraf 4 pasal 37 angka 3 pasal 12 huruf m UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Terhadap ketujuh tersangka, dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari terhitung sejak, Senin (24/2) sampai dengan 15 Maret 2025.

“Selanjutnya Penuntut Umum Kejari SBT akan segera mempersiapkan administrasi, guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa,” tandas Mailoa.(S-29)