Jaksa Tahan Tersangka Korupsi ADD SBT
AMBON, Siwalimanews – Kejari Seram Bagian Timur SBT menahan Kepala Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten SBT.
Tersangka Urdap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wahai, usai dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua dari penyidik Kepolisian Kabupaten SBT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT, Selasa (10/12).
Kasi Intel Kejari SBT, Victor Mailoa mengungkapkan, penahanan tersangka dilakukan setelah tahap II dari penyidik Polres SBT kepada JPU dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022.
“Pada hari ini, Selasa, 10 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ferdinanda Enike Tupan dan Fauzan Machmud telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur, Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 atas nama Urdap, selaku kepala desa setempat,“ jelas Mailoa dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (10/12).
Mailoa menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp508.283.288,00
Baca Juga: Cemburu, Warga Tanimbar Tusuk Istri Hingga TewasTersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka ditahan di Lapas Kelas III Wahai selama 20 hari sejak 10 hingga 29 Desember 2024 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT – 496/Q.1.17/Ft.1/12/2024.
Ditambahkan, JPU segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. (S-29)
Tinggalkan Balasan