AMBON, Siwalimanews – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Seram Bagian Timur mengurung Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Aruan Gaur, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur ke Lapas Wahai.

Penjabat Pemerintah Ne­geri Aruan Timur berinisial RR ditahan usai dilakukan penye­rahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Pidsus Kejari SBT kepada JPU Kejari SBT, dalam kasus penyalahgunaan ADD/DD Negeri Administratif Aruan Gaur Tahun Anggaran 2016-2020.

Kasi Intel Kejari SBT, Victor Mailoa dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (19/11)  menga­takan, kegiatan tahap II dilaksanakan oleh Fauzan Machmud selaku jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari SBT dan diterima oleh Penuntut Umum, Junita Sahetapy selaku Plt Kepala Seksi tindak pidana khusus Kejari SBT, Selasa (19/11)

“Hari ini telah dilakukan tahap dua terkait kasus penyalahgunaan ADD dan DD, “ungkapnya.

Mailoa menjelaskan, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.702.687.251.

Baca Juga: Watubun Kecam Jalan Danar-Tetoat Mangkrak

Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terhadap Tersangka RR dilakukan penahanan di Lembaga Pemasya­rakatan Kelas III Wahai selama 20 berdasarkan Surat Perintah Pena­hanan Nomor: Print-467/Q.1.17.2/Ft.1/11/2024 tanggal 18 November 2024.

Dia menambahkan, Tim JPU akan segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. (S-29)