BULA, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, resmi menahan mantan Bendahara Desa Rarat Ahmad Rumalean, Kecamatan Gorom Timur, terkait kasus korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Rarat tahun anggaran 2017 sampai dnegan 2019.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari Mantan Kepala Desa Rarat Muhamad Yusuf Rumalean yang telah divonis majelis hakim dalam kasus yang sama.

“Mantan Bendahara Desa Rarat Ahmad Rumalean, resmi ditahan atas kasus penyalahgunaan ADD dan Dana Desa Rarat tahun 2017 hingga 2019. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus Mantan Kades Rarat Muhamad Yusuf Rumalean yang putusannya sudah inkrah,” ungkap Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri SBT Ridho Sampe kepada Siwalimanews di Bula, Sabtu (23/7).

Menurut sampe, mantan bendahara ini ditahan untuk kasus yang sama, sebab dalam putusan pengadilan mantan kades, bendahara selaku pihak yang turut serta melakukan korupsi.

Penahanan terhadap mantan bendahara ini kata Sampe, pihak penyidik Kejari SBT telah berupaya sejak lima bulan lalu, dan yang bersangkutan baru dapat ditahan pada, Jumat (22/7) kemarin dan kini telah dititipkan di Rutan Wahai.

Baca Juga: Pangdam Komitmen Lanjutkan Program Mutiara Pattimura

Untuk pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan tambah Sampe yakni, pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (S-19)