Jaksa Tahan Kepsek SMPN 8 Leihitu
AMBON, Siwalimanews – Kejari Ambon menahan Kepala Sekolah SMPN 8 Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah Sabah Makatita.
Makatita ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar, setelah dilakukan tahap II, Jumat (23/10).
Ia digiring ke Rutan klas II A Ambon menggunakan mobil tahanan nomor DE 8493 AM pada pukul 11.46 WIT, setelah menjalani pemeriksaan.
“Tersangka tahan di Rutan Ambon selama 20 hari, sesudah itu berkas kita limpahkan ke pengadilan,” jelas Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso kepada Siwalima di kantornya.
Santoso memastikan, segera melimpahkan dakwaan Makatita ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.
Baca Juga: Koruptor Runway Bandara Moa Dieksekusi ke LapasSementara Kasi Pidsus Kejari Ambon, Ruslan Marasabessy mengakui, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II. “Benar, kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Sabah Makatita dari penyidik,” kata Marasabessy
Selain tersangka, jaksa juga menerima penyerahan barang bukti sebanyak 83 berkas. Berkas-berkas itu diantaranya dokumen-dokumen terkait kegiatan dana DAK, Bansos, dana BOS dan BSM.
Marasabessy melanjutkan, usai penyerahan tahap II, tersangka ditahan di Rutan Waiheru selama 20 hari ke depan. “Langsung ditahan terhitung mulai hari ini,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya sementara merampungkan dakwaan tersangka untuk selanjutnya diserahkan ke pengadilan. Namun dipastikan akan diserahkan sebelum tanggal 27 Oktober 2020.
Penyidik Kejari Ambon menetapkan Sabah Makatita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMP Negeri 8 Leihitu.
Sabah Makatita adalah Kepala SMP Negeri 8 Leihitu. Ia dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar.
“Dia ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga mengakibatkan muncul kerugian negara,” kata Kepala Kejari Ambon, Beni Santoso, melalui Kasi Pidsus Ruslan Marasabessy, kepada wartawan, Rabu (1/7).
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik masih merampungkan berkas tersangka untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut untuk diteliti.
“Kita rampungkan dulu, baru bisa kita agendakan pelimpahan berkasnya ke jaksa,” jelas Marasabessy.
Penetapan Sabah Makatita sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Ambon memeriksa puluhan saksi, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah Askam Tuasikal serta dua anak buahnya bernisial J.U dan O.N, kepala Sekolah dan lima guru honor SMPN 8 Leihitu, serta dua orang supir Toko Nurlia Wayame.
Kepada jaksa, kelima guru honorer mengaku menerima honor Rp 350.000 setiap bulan. Padahal dalam laporan pertanggungjawaban disebutkan guru honorer menerima Rp 400.000 per bulan.
Selain itu, mulai dari intensif guru honorer, beasiswa untuk siswa miskin, satu ruang belajar dan satu perpustakaan tidak direalisasi dengan benar. Padahal di laporan LPJ ada tanda tangan penerima uang.
Kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu diusut sejak tahun 2018, dan naik ke tahap penyidikan, setelah ditemukan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan