AMBON, Siwalimanews – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru, Senin (28/10) malam

Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinsial ‘AM’ yang berperan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PP­TK) dan ‘MS’ Pejabat Pembuat Komit­men (PPK) Pada Dinas PUPR Provinsi Maluku

Kasus pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru bersumber dari Dana Pin­jaman PT. Sarana Multi Infra­struk­tur (SMI) untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) Tahun 2020.

Sebelum ditahan, kedua diperiksa sebagai tersangka dan didampingi tim penasehat hukum.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku mengatakan, penahanan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi pada pukul 20.20 WIT.

Baca Juga: Salahgunakan Narkoba, Pemuda Ini Dituntut 6 Tahun

Dijelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku mendapatkan Dana Pinjaman dari PT. SMI dengan pinjaman yang telah disetujui sebesar Rp. 700 miliar.

“Dari dana tersebut sebagiannya dialokasikan ke pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru melalui Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku dengan nilai kontrak Rp14.700.000.000 miliar, “jelasnya.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli untuk pekerjaan tersebut, terdapat kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim  penyidik Pidsus Kejati Maluku sekitar pukul 16.30 WIT resmi menetapkan AM selaku PPTK dan MS selaku PPK pada Dinas PUPR Maluku sebagai tersangka dengan kerugian negara yang dialami sesuai perhitungan BPKP Provinsi Maluku sebesar Rp1.023.870.488,52.

Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II Ambon selama 20 hari terhitung sejak 28 Oktober hingga 16 November 2024.

“Penahanan dilakukan guna mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Ambon selama 20,” terangnya.

Ditambahkan, tersangka dijerat dengan pasal  primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Untuk diketahui ketika ditelusuri dua tersangka berinisial AM selaku PPTK proyek tersebut yaitu, Alfredo Manusama sedangkan PPK inisial MS yaitu, Meiskel Saiya. (S-29)