Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi DD Wonreli
AMBON, Siwalimanews –Tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Maluku Barat Daya di Wonreli menahan dua tersangka dalam kasus dugaan Perkara Korupsi ADD dan DD Wonreli Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2020.
Dua tersangka yang ditahan tersebut masing-masing mantan Sekdes Desa Wonreli tahun 2017-2020 berinisial RPZ alias Rudy alias Opan dan mantan Bendahara Desa Wonreli tahun 2017-2020 berinisal MP alias Mada alias Ina.
Keduanya ditahan setelah dilakukan pelimpahan tahap II dari tim penyidik Polres MBD ke JPU yang berlangsung di Kantor Kejati Maluku, Jumat (15/11) malam. Kedua tersangka langsung digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 20.00 WIT untuk dibawa ke Rutan Waiheru.
“Hari ini Jumat (15/11), kami telah menerima berkas perkara tahap II dan penyerahan dua orang tersangka disertai barang bukti dari penyidik Polres MBD terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan ADD/DD Wonreli Kecamatan Kisar, Kabupaten MBD tahun anggaran 2020,” jelas Kacabjari MBD Eka Yakob Hayer kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku.
Menurut Hayer, kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan pengelolaan keuangan ADD/DD Wonreli dan juga telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan atau pekerjaan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten MBD sebesar Rp999.145.913.
Baca Juga: Polisi Tetapkan KM Pelaku Kekerasan Seksual Sebagai TersangkaAtas perbuatan kedua tersangka ini kata Hayer, mereka dapat disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.(S-29)
Tinggalkan Balasan