AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku mulai mempersiap­kan dokumen dakwaan dan admi­nistrasi perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun 2021 senilai Rp9 miliar.

Ketiganya yaitu, Djumadi Sukadi, mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Pena­tausahaan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Atok Suwarto selaku Direktur CV Sani Medika Jaya, serta Ismail Umasugi, mantan Plt Kepala Di­nas Kesehatan yang merupakan adik kandung mantan Bupati Kabupaten Buru Ramli Umasugi.

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak 9 Januari 2024 hingga 28 Januari 2024 sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.

Penahanan terhadap tiga tersangka dilakukan setelah bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Ma­luku dan Kejaksaan Negeri Buru menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (9/1).

“JPU sedangkan menyiapkan dakwaan dan administrasi terhadap tiga tersangka korupsi Alkes Dinkes Kabupaten Buru,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (14/1).

Baca Juga: Miliki Pistol & 22 Amunisi, Warga NTT Ini Diringkus

Ardy menambahkan, jika dawaan telah siap maka JPU akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.

“Akan segera dilimpahkan jika semua dokumen pendukung telah selesai,” ujar Ardy

Ditahan

Untuk diketahui, Kejati telah me­nahan tiga tersangka kasus korupsi Alkes ini pada Kamis (9/1).

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak 9 Januari 2024 hingga 28 Januari 2024 sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.

Penahanan terhadap tiga ter­sang­ka dilakukan setelah bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku dan Kejaksaan Negeri Buru menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (9/1).

Proyek Alkes Dinas Kesehatan Ka­bupaten Buru senilai Rp9.618. 000.000,00 tersebut, oleh para tersangka diduga melakukan kerja sama untuk menguntungkan diri sendiri dengan merugikan negara berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp2. 869.690.889,00 yang ditampung me­lalui rekening tersangka Atok Su­warto, Direktur CV Sani Medika Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Ma­luku, Ardy Danari kepada wartawan dalam keterangan persnya meng­ung­kapkan, tim bidang pidana khu­sus Kejati Maluku telah menerima berkas perkara, barang bukti dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi alat penunjang medik fasilitas pelaya­nan kesehatan mini central oxygen sys­tem pada Dinas Kesehatan Kabu­paten Buru Tahun Anggaran 2021.

“Hari ini penuntut umum Kejak­saan Tinggi Maluku telah menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, dengan identitas tersangka yakni “IU”, “DS” dan “AS” terkait dugaan korupsi dalam pengadaan proyek Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru” ungkap Kasi Penkum.

Para tersangka telah disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal  3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Ten­tang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pem­be­rantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para tersangka dilakukan pena­hanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 09 Januari 2024 sampai dengan tanggal 28 Januari 2024, sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada Juni hingga September 2021, dimana Ismail Umasugi, mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan menandatangani kontrak pengadaan 6 unit Mini Central Oxygen System Rp 9.6 milliar. Dalam waktu 9 hari, pengadaan alat kesehatan tersebut diselesaikan PT Sani Tiara Prima selaku penyedia.

Setelah pekerjaan selesai, pada November 2021 diajukan SPM untuk pencarian anggaran Rp9.6 milliar. Namun kondisi keuangan di Dinkes Buru mines sehingga pagu anggaran pengadaan 6 unit alat tersebut dijadikan hutang di tahun 2022.

Parahnya pada Maret 2022, Dinkes Buru kembali mengajukan SPM namun di dalam SPM sudah tidak tercantum PT Sani Tiara Prima selaku penyedia yang telah menye­lesaikan pengadaan alat, tetapi tercantum nama CV Sani Medica Jaya yang kemudian dilakukan pem­bayaran sebesar Rp3.204.730.942.

Dari 9.6 milliar pengadaan alat kesehatan, Dinkes Buru baru membayar sebesar Rp3.2 milliar, sehingga 6.4 milliar masih menjadi hutang.

Umasugi juga menandatangani SPM dengan tujuan pencairan kepada CV Sani Medica Jaya senilai Rp3.204.730.942 yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan, atas kepentingan dari Djumadi selaku PPK yang mengakibatkan terjadi kesalahan pembayaran kepada pihak CV Sani Medica Jaya, yang bukan merupakan perusahaan yang melakukan perikatan dan kontrak kerja untuk pengadaan alat tersebut. (S-26)