AMBON, Siwalimanews – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi SPPD fiktik di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Aset terbaru yang disita yakni milik Kepala Dinas Pariwisata Tanimbar Maria Gorety Batlajery yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris BPKAD.

Kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (31/7) Kasi Intel Kejari Tanimbar Agung Nugroho menjelaskan, bahwa penyitaan aset milik para tersangka ini telah selesai.

 “Jadi hari ini kita tuntaskan penyitaan terhadap aset – aset tersangka kasus SPPD fiktif BPKAD Tanimbar. Hari ini hanya Maria Gorety sendiri sebab pada beberapa hari lalu kita sudah menyita aset tersangka yang lainya,” ungkap Agung.

Dirinya juga membeberkan aset Maria Gorety Batlajery yang disita, yakni berupa 5 bidang tanah, dengan rincian, 1 bidang tanah luas 2131 m2 tahun 2020 atas nama Raymond Leasa tanggal lahir 12/04/1988 Nomor Hak 25060104101704 di Desa Lauran yang disertifikatkan tahun 2020.

Baca Juga: Presiden Coret Proyek Ambon New Port

1 bidang tanah dengan luas 1301 m2 tahun 2020 atas nama Maria Goretty Batlayeri, tanggal lahir 28/10/1976 Nomor Hak 25060104103578 di Desa Lauran yang diperoleh tahun 2014 dan disertifikatkan pada tahun 2020.

1 bidang tanah luas 2190 m2 tahun 2020 atas nama Maria Goretty Batlayeri, tanggal lahir 28/10/1976 Nomor Hak 25060104103580 di Desa Lauran yang diperoleh tahun 2014 dan disertifikatkan pada tahun 2020.

1 bidang tanah luas 1717 m2 tahun 2020 atas nama Maria Goretty Batlayeri, tanggal lahir 28/10/1976 Nomor Hak 25060104103581 di Desa Lauran yang diperoleh tahun 2014 dan disertifikatkan pada tahun 2020. Serta 1 bidang tanah luas 2046 m2 tahun 2020 atas nama Raymond Leasa tanggal lahir 12/04/1988 Nomor Hak 25060104101704 di Desa Lauran yang disertifikatkan tahun 2020.

“Aset yang disitu Kejaksaan tadi berupa sertifikat tanah. Dalam sertifikat tersebut tercatat atas nama Raymond Leasa dan tersangka Maria. Raymond Leasa sendiri merupakan suami Maria Gorety yang sebelumnya tersandung kasus persetubuhan anak dibawah umur,” Ungkap Kasi Intel.

Sebelumya aset tersangka lainya juga telah disita diantaranya milik mantan Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020, Jonas Batlayeri (JB), KYO selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD, LEL selaku Kabid Aset BPKAD dan KS selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD

Sementara milik MGB selaku Sekretaris BPKAD, LM selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD belum disita karena masih berada di luar kota.

Kasi Intel Kejari Tanimbar, Agung Nugroho mengatakan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik pada Jumat (29/7).

“Sudah disita sejumlah aset milik empat tersangka, seperti yang tadi disebutkan, pada Jumat kemarin,” kata Agung saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/7).

Berikut rincian aset yang disita oleh tim penyidik diantaranya,  satu unit sepeda motor solo tahun 2021 Nomor polisi DE 5418 EA warna putih, satu unit motor merk Honda Model Solo atas nama PN yang bersangkutan tahun 2020 tahun peroleh 2021, satu set Sofa pembelian tahun 2022 milik tersangka KYO, satu unit mobil merek Daihatsu Terios tahun pengeluaran 2021 dengan nomor polisi DE 1907 E dan satu buah usaha air isi ulang yang terletak di Gunung Nona, Kelurahan Saumlaki yang perolehan tahun 2021 milik tersangka kasus.

Juga satu unit sepeda motor merek Yamaha yang diperoleh tahun 2020 milik tersangka LEL, serta 6 sertifikat tanah dengan luas total 12.954 meter persegi milik Jonas Batlayeri di Desa Kabiarat, Desa Bomaki dan Desa Lermatang, yang diperoleh mulai tahun 2020-2021. (S-26)