Jaksa Ringkus Terpidana Korupsi Dishut Bursel
AMBON, Siwalimanews – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil meringkus, Syarif Tuharea buronan terpidana kasus korupsi di Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan.
Tuharea merupakan bendahara Pengeluaran Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran/Dana Pekerjaan Pengadaan Reboisasi dan Pengkayaan Tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.136. 162.516,64.
Tuharea dihukum 7 tahun, denda Rp200.000.000, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018.
Tim Tabur Kejagung menangkap terpidana pada, Jumat (3/6) pukul 20:00 WIB di Jalan Sarimulya Nomor 23, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Eksekusi dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba dalam rilisnya kepada Siwalima, Minggu (5/6).
Baca Juga: Satu Tahanan KPK Dipindahkan ke Rutan WaiheruKata Wahyudi, terpidana ditangkap karena saat dipanggil untuk dieksekusi tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wahyud menjelaskan, penangkapan DPO koruptor ini dilakukan pada Jumat (3/6). Saat itu terpidana diketahui berada di di Jalan Sarimulya Nomor 23, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Bermodalkan informasi keberadaan terpidana, tim bergerak cepat melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana.
Setelah menerima informasi penangkapan terpidana koruptor asal Maluku ini, Tim Kejati Maluku yang dikoordinir oleh Jaksa Sunoto, segera berangkat ke Jakarta untuk menerima penyerahan terpidana. Terpidana selanjutnya digiring ke kota Ambon untuk dieksekusi.
“Penyerahan terpidana dilakukan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya terpidana segera dibawa ke Ambon dengan menggunakan pesawat pada Minggu (5/6) pukul 01.30 WIB, dan tiba di Bandara Pattimura Ambon pukul 07.00 WIT. Kemudian terpidana tiba di kantor Kejati Maluku pukul 07.45 untuk menjalani proses administrasi dan setelah itu dieksekusi di Lapas Kelas I Ambon,” ujarnya. (S-10)
Tinggalkan Balasan