Jaksa Rampungkan Berkas Korupsi Raja Porto
AMBON, Siwalimanews – Cabang Kejari Ambon di Saparua sedang merampungkan berkas tersangka korupsi alokasi dana desa dan dana desa (ADD-DD) Marthen Nanlohy, Raja Negeri Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
“Penyidik sudah merampungkan berkasnya beberapa hari yang lalu,” kata Kacabjari Saparua Ardy melalui telepon seluler, Sabtu (25/7).
Perampungan berkas perkara tersebut dilakukan setelah penyitaan barang bukti berupa SK kepengurusan tersangka saat menjadi raja sejak tahun 2011-2017.
“Kami sudah menganggap berkasnya sudah lengkap,” katanya.
Ardy memastikan, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan dilakukan tahap II untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Baca Juga: Gangguan Jiwa, Pria Ini Tega Aniaya Ayahnya Sampai Tewas“Mungkin awal Agustus kita sudah tahap II di Kejari Ambon. Semoga saja kasus cepat dilimpahkan ke pengadilan untuk kepentingan sidang,” ujarnya.
Diungkapkan, dalam kasus ini, modus yang dilakukan tersangka bersama bendahara dan sekretaris adalah melakukan mark-up pada nota belanja. “Kan mereka diduga terbukti melakukan mark-up pada nota belanja. Tapi saya sudah lupa nilai item-itemnya,” pungkas Ardy.
Nanlohy ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2018 dalam kasus korupsi DD dan ADD Negeri Porto tahun anggaran 2015-2017. Sekretaris Negeri Porto, Hendrik Latupeirissa dan bendahara Salmon Noya telah diadili, dan divonis 1 tahun penjara.
Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi ADD-DD Porto selama 3 tahun, sejak 2015-2016-2017 dengan total kerugian negara sebesar Rp 382 juta lebih.
Keduanya terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor.
Untuk diketahui, pada tahun 2015, 2016 dan 2017 Pemerintah Negeri Porto mendapat DD dan ADD sebesar Rp 2 miliar. Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya pembangunan jalan setapak, pembangunan jembatan penghubung dan proyek posyandu.
Para terdakwa melakukan mark up dalam setiap pembelanjaan item proyek. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan