AMBON, Siwalimanews – Cabang Kejari Ambon di Saparua sedang merampung­kan ber­kas tersangka ko­rupsi alokasi dana desa dan dana desa (ADD-DD) Marthen Nan­lo­hy, Raja Negeri Porto, Keca­ma­tan Sa­pa­rua, Kabu­paten Maluku Te­ngah.

“Penyidik sudah meram­pung­kan berkasnya bebe­ra­pa hari yang lalu,” kata Ka­cab­jari Saparua Ardy melalui telepon seluler, Sabtu (25/7).

Perampungan berkas per­kara tersebut dilakukan sete­lah penyitaan barang bukti berupa SK kepengu­rusan ter­sangka saat menjadi raja sejak tahun 2011-2017.

“Kami sudah menganggap ber­kasnya sudah lengkap,” katanya.

Ardy memastikan, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan dilakukan tahap II untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Baca Juga: Gangguan Jiwa, Pria Ini Tega Aniaya Ayahnya Sampai Tewas

“Mungkin awal Agustus kita sudah tahap II di Kejari Ambon. Semoga saja kasus cepat dilimpahkan ke pengadilan untuk kepentingan sidang,” ujarnya.

Diungkapkan, dalam kasus ini, modus yang dilakukan tersangka bersama bendahara dan sekretaris adalah melakukan mark-up pada nota belanja. “Kan mereka diduga terbukti melakukan mark-up pada nota belanja. Tapi saya sudah lupa nilai item-itemnya,” pungkas Ardy.

Nanlohy ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2018 dalam kasus korupsi DD dan ADD Negeri Porto tahun anggaran 2015-2017. Sekretaris Negeri Porto, Hendrik Latupeirissa dan bendahara Salmon Noya telah diadili, dan divonis 1 tahun penjara.

Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi ADD-DD Porto  selama 3 tahun, sejak 2015-2016-2017 dengan total kerugian negara sebesar Rp 382 juta lebih.

Keduanya terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor.

Untuk diketahui, pada tahun 2015, 2016 dan 2017 Pemerintah Negeri Porto mendapat DD dan ADD se­besar Rp 2 miliar. Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya pembangunan jalan setapak, pem­bangunan jembatan penghubung dan proyek posyandu.

Para terdakwa melakukan mark up dalam setiap pembelanjaan item proyek. (Cr-1)