Jaksa Minta Audit Ulang Kasus Lahan PLTG Namlea
AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku kembali mengaudit dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.
Kepala BPKP Maluku Rizal Suhaeli mengaku, audit dilakukan atas permintaan penyidik Kejati Maluku.
“Penyidik minta ulang proses audit. Kami audit kembali, dan sudah jalan sekarang,” kata Suhaeli saat dihubungi Siwalima, Selasa (27/10).
Namun Suhaeli tak bisa menjelaskan soal item yang diaudit sesuai permintaan penyidik. “Saya belum bisa jelaskan,” ujarnya.
Sebelumnya, hasil audit BPKP Maluku menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih dalam pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Kecamatan Namlea Tahun 2016 oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Baca Juga: Dua Pegawai BPN Buru Saksi Kasus Lahan PLTG NamleaLahan itu dibeli dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG ) 10 megawatt.
Hasil audit BPKP itu, yang dipakai penyidik Kejati Maluku untuk menjerat Ferry Tanaya dan eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa.
Ferry Tanaya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berhasil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan dan menggugurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.
Tak mau kalah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Tanaya dan Laitupa. Dan kini hasil pemeriksaan saksi-saksi masih didalami.
“Tentu seluruh hasil pemeriksaan akan dipelajari dan dianalisis,” kata Kasi Penkum Kajati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, melalui WhatsApp, Selasa (27/10).
Menurutnya, penyidik belum mengagendakan pemeriksaan saksi lagi, karena masih mendalami keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa. “Hari ini belum ada lagi pemeriksaan saksi, setelah pemeriksaan dua saksi kemarin,” ujarnya.
Sapulette menjelaskan, pemeriksaan saksi merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Namun dia tidak membeberkan apa saja yang didalami dari keterangan para saksi tersebut. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan