AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Per­wakilan Maluku kembali mengaudit dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Ka­bupaten Buru.

Kepala BPKP Maluku Rizal Su­haeli mengaku, au­dit dilakukan atas permintaan penyidik Kejati Ma­luku.

“Penyidik minta ulang proses audit. Kami audit kembali, dan su­dah jalan seka­rang,” kata Suhaeli saat dihubungi Siwalima, Selasa (27/10).

Namun Suhaeli tak bisa men­jelaskan soal item yang diaudit sesuai permintaan penyidik. “Saya belum bisa jelaskan,” ujarnya.

Sebelumnya, hasil audit BPKP Maluku menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih dalam pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Kecamatan Namlea Tahun 2016 oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Baca Juga: Dua Pegawai BPN Buru Saksi Kasus Lahan PLTG Namlea

Lahan itu dibeli dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG ) 10 megawatt.

Hasil audit BPKP itu, yang dipa­kai penyidik Kejati Maluku untuk menjerat Ferry Tanaya dan eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Ka­bupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa.

Ferry Tanaya mengajukan pra­pe­radilan atas penetapannya seba­gai tersangka. Upayanya berhasil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan per­mohonan praperadilan dan meng­gugurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.

Tak mau kalah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada  25 September 2020 lalu.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Tanaya dan Laitupa. Dan kini hasil pemeriksaan saksi-saksi masih didalami.

“Tentu seluruh hasil pemerik­saan akan dipelajari dan dianali­sis,” kata Kasi Penkum Kajati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, melalui WhatsApp, Selasa (27/10).

Menurutnya, penyidik belum mengagendakan pemeriksaan saksi lagi, karena masih menda­lami keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa. “Hari ini belum ada lagi pemeriksaan saksi, setelah pemeriksaan dua saksi kemarin,” ujarnya.

Sapulette menjelaskan, peme­riksaan saksi merupakan pengem­ba­ngan dari penyidikan sebelum­nya. Namun dia tidak membeberkan apa saja yang didalami dari keterangan para saksi tersebut. (Cr-1)