Jaksa Masih Tunggu Audit Kasus BRI Ambon
AMBON, Siwalimanews – Hingga kini penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Maluku, terkait kasus dugaan korupsi BRI Ambon.
Kendati sudah melakukan pemeriksaan puluhan bahkan mencapai seratus saksi, namun Kejati Maluku belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di BRI Ambon.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan, dalam penyidik Kejati Maluku memang belum menetapkan tersangka dalam kasus yang terjadi di BRI Ambon. Pasalnya, Kejati masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Maluku.
“Terkait kasus BRI baik untuk BRI Ambon maupun BRI Namlea, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP,” kata Ardy, kepada Siwalima, Jumat (13/12).
Menurutnya, pada saatnya apabila tim penyidik sudah mengantongi hasil audit kerugian negara, maka akan ditentukan langkah hukum selanjutnya. Bisa juga termasuk eksphose penetapan tersangka.
Baca Juga: Kontraktor dan PPK Proyek Perpustakaan Aru Ditahan“Soal penetapan tersangka itu kewenangan penyidik berdasarkan berbagai bukti-bukti yang telah dikantongi. Pada intinya penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara, dan soal penetapan tersangka itu nanti pasti dilakukan eksphose gelar perkara penatapan tersangka,” tandasnya.
Sebelumnya, guna mengumpulkan bukti-bukti, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa puluhan saksi yang merupakan nasabah pada BRI Ambon. (S-29)
Tinggalkan Balasan