AMBON, Siwalimanews –Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, mengembalikan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan mini central oxygen system pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Berkas dua tersangka yang dikembalikan masing-masing, berkas milik mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas Kesehatan Buru yang juga mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan  Djumadi Sukadi alias Madi dan Direktur CV Sani Medika Jaya Atok Suwarto alias Atok.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Ardy  kepada Siwalimanews di Knator Kejati Maluku, Kamis (21/11) mengaku, usai meneliti berkas tersebut, JPU kemudian mengembalikan kepada penyidik disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi atau P-19.

“Berkas tersangka korupsi alkes yang diterima JPU dari penyidik Ditreskrimsus sudah diteliti dan kemudian dikembalikan lagi ke penyedik, ” ucap Ardy.

JPU nantinya kata Ardi, akan menunggu penyidik berproses untuk melengkapi berkas dua tersangka tersebut, sehingga kemudian diserahkan lagi oleh penyidik ke JPU untuk diteliti lagi.

Baca Juga: DPRD Dorong Perbaikan Tata Kelola Olahraga di Maluku

“Nanti penyidik akan lengkapi berkas sesuai petunjuk. Jika sudah, maka diserahkan lagi ke JPU kemudian diteliti lagi. Mekanismenya seperti itu sampai bila berkas itu dinyatakan lengkap, ” jelas Ardy.

Dalam kasus ini, selain dua tersangka yang berkasnya sudah tahap 1, penyidik Ditkrimsus Polda Maluku juga menetapkan Plt Kadis Kesehatan Buru Ismail Umasugi sebagai tersangka. Adik kandung dari mantan Bupati Buru itu juga telah ditahan di Rutan Polda Maluku.(S-29)