Jaksa Kantongi Calon Tersangka Proyek Masjid di Malra
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara telah kantongi calon tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, Kabupaten Maluku Tenggara.
Proyek pembangunan masjid yang bersumber dari dana hibah Pemkab Malra tahun anggaran 2022 menelan anggaran Rp1 miliar.
Kendati telah mengantongi calon tersangka, namun Kejari Malra masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari Insepktorat Kabupaten Malra.
“Benar kami sudah punya calon tersangka dan tahapan selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka, namun kami masih menunggu hasil kerugian negaranya untuk melengkapi alat bukti dalam perkara pembangunan Masjid Ohoi Nerong tersebut,” ungkap Kasi Intel Kejari Malra, Avel Haezer Matande saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (6/1).
Avel menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di Kantor Bupati Malra beberapa waktu lalu, kini penyidik tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
Baca Juga: Gara-gara Dendam, Pria Ini Tega Bunuh Istrinya“Setelah dilakukan penggeledahan, kami langsung berkomunikasi dengan inspektorat untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Ia mengaku, sampai dengan penggeledahan Kantor Bupati Malra, sebanyak 25 saksi telah diperiksa. Puluhan saksi ini berasal dari unsur masyarakat dan panitia pembangunan Masjid Ohoi Nerong.
Geledah Kantor Bupati
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Malra menggeledah kantor bupati terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 sebesar Rp1 miliar
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat resmi Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor: PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 tertanggal 19 November 2024, serta Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Amb tertanggal 16 Desember 2024.
Tim penggeledah yang dipimpin Kasi Intel Kejari Malra Avel, Haezer Matande didampingi Kasi Pidsus Jhon Pandelangi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Andi Syaifullah Sakti serta dua personel keamanan dari Polres Maluku Tenggara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Malra Avel Haezer dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Rabu (18/12) menjelaskan, penggledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan karena kebutuhan yang sangat mendesak, sesuai pasal 34 ayat (2) jo pasal 38 ayat (2) jo pasal 7 (1) butir d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, “jelasnya.
Kegiatan ini lanjut Kasi Intel, diakhiri dengan penandatangan berita acara penggeledahan tanggal 17 Desember 2024 yang mana berdasarkan berita acara tersebut, tim penyidik menyita kurang lebih 37 dokumen.
“Ada kurang lebih 37 dokumen yang disita. Pihak yang menyerahkan dokumen tersebut dari bagian keuangan,” terangnya.
Setelah menyita puluhan dokumen tersebut, tim penyidik akan bergerak cepat untuk menelaah dan meneliti satu-persatu dokumen.
“Nanti setelah ini tim akan teliti seluruh dokumen yang telah disita untuk kepentingan penyidikan. Kita berharap progresnya bisa lancar dan sesuai yang kita butuhkan, “harapnya. (S-26)
Tinggalkan Balasan