AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon menjerat, Firzal Tuni alias Ical dengan pidana 5 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan mela­kukan tindak pidana penyalahgu­naan narkotika dan obat-obatan terlarang sebagaiman tertuang da­lam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (5/12) dipim­pin majelis hakim yang diketuai, Paris Edward Nadea didampingi dua hakim anggota lainnya.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Selain itu, JPU meminta agar ba­rang bukti berupa 3,39 gram narkoba jenis tembakau sintetis disita untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Dewan Tunda Panggil Direksi Bank Maluku

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. (S-29)