Jaksa Jerat Pemilik Narkoba 5 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon menjerat, Firzal Tuni alias Ical dengan pidana 5 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sebagaiman tertuang dalam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (5/12) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Paris Edward Nadea didampingi dua hakim anggota lainnya.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Selain itu, JPU meminta agar barang bukti berupa 3,39 gram narkoba jenis tembakau sintetis disita untuk dimusnahkan.
Baca Juga: Dewan Tunda Panggil Direksi Bank MalukuUsai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. (S-29)
Tinggalkan Balasan