Jaksa Jangan Tebang Pilih di Kasus Covid
Kejaksaan Tinggi Maluku mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Covid RSUD dr Izhak Umarella, Kecamatan Saluhu, Kabupaten Maluku Tengah.“Kasus ini awalnya ditangani Kejari Ambon, tetapi karena alasan banyak laporan juga yang masuk ke Kejati Maluku dan agar tidak tumpang tindih dalam penanganannya sehingga diambil alih oleh Kejati Maluku.
Kasus dugaan penyimpangan dana Covid RSUD dr Izhak Umarella. data yang diduga disalahgunakan itu sebesar Rp12 miliar, yang bersumber dari Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020.
Sebanyak 43 saksi telah dimintai keterangan oleh Kejari Ambon. Bahkan lembaga korps Adhyaksa ini telah meminta Inspektorat Provinsi Maluku sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk mengaudit hasil kerugian negara dari kasus itu. “Sayangnya penanganan dugaan penyimpangan dana Covid RSUD dr Izhak Umarella ini belum tuntas, Kejati Maluku sudah mengambil alih.
Memang harus diakui Kejati memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan sebuah kasus korupsi yang ditangani baik pada tingkat kejari atau cabang di berbagai Kabupaten/Kota di Maluku. Tetapi proses penanganan juga diharapkan tidak berlarut-larut “Berbagai kalangan pmeminta Kejati tidak tembang pilih dan masuk angin. Kasus lain di kejar sementara kasus -kasus yang berhubungan langsung dengan pemerintah daerah berlarut larut penangannnya.
Kekhawatiran masyarakat merupakan hal yang wajat untuk mengingatkan lembaga penegak hukum ini agar profesional dalam penanganannya. Bukan tidak beralasan tetapi masyarakat juga memiliki kewenangan untuk mengawasi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi.
Baca Juga: Pengusulkan Sekot & Langkah Walikota“Masyarakat berharap Kejati Maluku bertindak transparan dalam melakukan penyelikan dan penyidikan dan harus sesuai dengan aturan“Jika kasus dugaan korupsi dana Covid RSUD Umarella ini sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup maka harus segera tetapkan tersangka, tidak boleh tebang pilih atau melindungi siapapun yang diduga terlibat. Dab jangan sampai mandek di tengah jalan.
“Jika hal ini terjadi maka tentu saja masyatakat yang juga memiliki kewenangan sebagai sosial control bisa saja mengugat Kejati Maluku. “Kita tentu berikan apresiasi dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejati Maluku. Kekhawatiran berbagai kalangan merupakan hal yang wajar agar lembaga ini bekerja dengan serius dan profesional. Dan berharap kasusnya bisa sampai di pengadilan. Semoga (*)
Tinggalkan Balasan