AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Maluku Teng­gara menggeledah kantor bupati terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 sebesar Rp 1 miliar

Penggeledahan dila­ku­kan berda­sarkan su­rat resmi Perintah Pe­nyidikan Kepala Kejak­saan Negeri Maluku Te­nggara Nomor: PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 tertanggal 19 November 2024, serta Surat Pe­netapan Ketua Penga­dilan Negeri Ambon Nomor: 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Amb tertanggal 16 Desember 2024.

Tim penggeledah yang dipimpin Kasi Intel Kejari Malra Avel, Haezer Matande didampingi Kasi Pidsus Jhon Pandelangi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Andi Syaifullah Sakti serta dua personel keamanan dari Polres Maluku Tenggara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Malra Avel Haezer dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Rabu (18/17) menjelaskan, penggledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan karena kebutuhan yan sangat mendesak, sesuai pasal 34 ayat (2) jo pasal 38 ayat (2) jo pasal 7 (1) butir d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.

“Penggledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, “jelasnya.

Baca Juga: Puluhan Warga SBB Demo Bawaslu

Kegiatan ini lanjut Kasi Intel, diakhiri dengan penandatangan berita acara penggeledahan tanggal 17 Desember 2024 yang mana berdasarkan berita acara tersebut, tim penyidik menyita kurang lebih 37 dokumen.

“Ada kurang lebih 37 dokumen yang disita. Pihak yang menyerahkan dokumen tersebut dari bagian keuangan,” terangnya.

Setelah menyita puluhan dokumen tersebut, tim penyidik akan bergerak cepat untuk menelaah dan meneliti satu-persatu dokumen. “Nanti setelah ini tim akan teliti seluruh dokumen yang telah disita untuk kepentingan penyidikan. Kita berharap progresnya bisa lancar dan sesuai yang kita butuhkan, “harapnya. (S-29)