AMBON, Siwalimanews – Ledrik Kosten, pelapor kasus penyerobotan lahan di Desa Bumey, Kecamatan TNS, mendesak, polisi segera memeriksa mantan Wakil Bupati Maluku Tengah, Marlatu Laurence Leleury.

Permintaan Kosten itu disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Malik Raudhi Tuasamu. Selain Leleury, Tuasamu juga meminta polisi un­tuk memanggil dan me­meriksa

Anggota DPRD Kabu­pa­ten Bursel, Bernandus Waemese.

Kepada Siwalima me­lalui telepon selulernya, Selasa (25/2), Tuasamu mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai ter­sangka oleh penyidik Dit­reskrimum Polda Maluku sejak Januari lalu, namun SPBU milik Marlatu masih beroperasi di atas objek atau tanah sengketa dimaksud.

Tuasamu bilang, pihak­nya mengapresiasi lang­kah Ditres­krimum Polda Maluku dalam me­netapkan status tersangka kepada Marlatu dan Bernadus.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja Lewat Kantor Pos

Dia berharap agar pihak kepoli­sian segera memproses mereka se­suai hukum yang berlaku baik me­lakukan proses pemeriksaan sebagai tersangka.

“Jika tersangka tidak memenuhi panggilan ketika dipanggil untuk diperiksa, maka harus ada upaya paksa sesuai perintah undang-un­dang. Bahkan, jika tidak menunj­uk­kan itikad baik, mereka harus di­tahan,” ujar Tuasamu.

Siapkan Tim

Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyiapkan tim jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkemba­ngan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di Kabupaten Maluku Tengah itu.

Seperti diberitakan, penyidik Di­rektorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, menetapkan mantan Wakil Bupati Maluku Tengah 10 tahun itu sebagai tersangka bersama Bernadus Waemese dalam perkara dugaan penyerobotan lahan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengungkapkan, tim JPU yang telah dibentuk itu terdiri dari Achmad Latupono dan Acha­mad Attamimi.

Ardy mengaku, Kejati telah me­nerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dari Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku pada 5 Februari 2025 lalu.

“Benar JPU telah menerima SPDP dari penyidik Ditkrimum Polda Maluku terkait kasus penyerobotan lahan. SPDP itu diterima kami pada tanggal 5  Februari 2025, terhadap SP­DP tersebut pimpinan telah me­nunjuk beberapa orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidi­kan yaitu  Achmad Latupono dan Achamad Attamimi,” ujar Ardy kepada Siwalima di Ambon, Selasa (25/2).

Peran Bernadus

Penetapan Bernadus Waemesse dalam kasus penyerotan lahan se­luas 1.444 meter persegi, tidak lepas dari kapasitasnya sebagai Camat TNS kala itu.

Bernadus diketahui menerbitkan surat yang berkaitan dengan objek sengketa dimaksud dan surat ter­sebut kini menjadi barang bukti yang telah diserahkan ke penyidik.

Tuasamu meminta polisi  mene­gakkan hukum secara adil, tanpa memandang jabatan atau status sosial seseorang.

Hal ini ditekankan berkaitan de­ngan status Waemese sebagai ang­gota DPRD aktif, dan Leleury selaku mantan Wakil Bupati.

“Jangan ada perlindungan hanya karena mereka pejabat. Semua orang sama di hadapan hukum. Tidak ada yang kebal hukum, sekalipun mereka mantan Wakil Bupati atau anggota DPRD,” tegasnya.

Sementara itu, menanggapi per­nyataan mantan Wakil Bupati Mal­teng yang mengklaim bahwa masa­lah ini telah diselesaikan sebe­lumnya, Tuasamu membantahnya.

Dia menegaskan, kliennya pernah berupaya menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan, namun tawaran tersebut ditolak oleh mantan Wabup.

“Tanah ini jelas bersertifikat atas nama klien kami. Jika tanah itu belum bersertifikat, tentu bisa diperde­batkan. Tapi faktanya, ada bukti kepemilikan yang sah. Dan untuk upaya penyelesaian, itu belum pernah. Justru klien kami yang ber­upaya, tapi ditolak. Makanya per­soalan ini dilaporkan,” kata Tua­samu.

Minta Bukti

Sementara itu, Direktur Ditresk­rimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan Whats­App­­nya menyatakan, jika memang ada bukti penyelesaian sengketa seperti disampaikan mantan Wabup Malteng, maka bukti tersebut harus diserahkan kepada penyidik untuk diteliti lebih lanjut.

“Kalau mantan Wabup Malteng sudah penyelesaian, silahkan bukti penyelesaiannya diserahkan ke Penyidik Ditreskrimum,”ujar Andri singkat.

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Andri Is­kandar, membenarkan perihal status tersangka Leleury dan Wae­mese. “Iya, betul,” ujarnya singkat kepada wartawan, Senin (24/2).

Berdasarkan dokumen Ditkrimum Polda Maluku tertanggal 30 Januari 2025 dengan Nomor: B/13.a/l/RES. 1.2./2025, diketahui surat pemberi­tahuan penetapan tersangka telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Leleury resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2025, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/194/VII/2023/SPKT/Polda Maluku, yang dibuat pada 25 Juli 2023 oleh pelapor Ledrik Kosten.

Penyidik juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/07.c/I/RES.1.2./2025/Ditreskrimum, tanggal 30 Januari 2025, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/09/I/RES.1.2./2024/Dit­res­krimum, tertanggal 29 Januari 2024.

Berdasarkan bukti yang dikan­tongi penyidik, Marlatu diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan Hak atas Tanah, Pasal 167 KUHP tentang Larangan Memakai Tanah Tanpa Izin, serta Pasal 6 UU Nomor 51 PRP Tahun 1960, yang diperkuat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan Bernandus Waemese juga ditetapkan sebagai tersangka de­ngan surat ketetapan Nomor: S.Tap/14/I/RES.1.2./2025/Dit­reskrimum, tertanggal 30 Januari 2025.

Ia diduga melakukan tindak pi­dana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah, dan penyerobotan la­han sebagaimana diatur dalam Pasal 263, Pasal 385, dan Pasal 167 KUHP, serta Pasal 6 UU Nomor 51 PRP Tahun 1960 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Leleury, dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan penyerobotan lahan pada Juli 2023 lalu, dengan tuduhan melakukan penyerobotan lahan seluas 1.444 meter persegi, yang diklaim milik Ledrik Kosten

Kini di atas lahan yang terletak di Desa Bumey itu telah berdiri sebuah SPBU milik Marlatu L Leleury.

Ledrik Kosten mengklaim lahan itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 249 Tanggal 05 Januari 1980 dan kemudian pada tahun 2021 Badan Pertanahan Nasional Maluku Tengah kembali menerbitkan Serti­fikat Pengganti atas nama Ledrik Kosten nomor: 00061/Bumey seluas 19.940 meter persegi.

Bantahan Leleury

Dihubungi terpisah, Leleury menanggapi dingin penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Ditrkrimum Polda Maluku

Kepada Siwalima di Masohi, Senin (24/2), Leleury membantah dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan TNS yang diungkapkan penyidik Ditreskrimum.

Dia bahkan mengaku binggung dengan penetapan status hukum sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.

“Kami justru bingung dengan pene­tapan status hukum oleh pe­nyidik Kepolisian Polda Maluku dengan tuduhan pemalsuan surat, penyerobotan tanah di TNS,” tandasnya.

Dia bilang, pihaknya sama sekali tidak melakukan kejahatan sebagai­mana yang dituduhkan polisi. “Ini masalah lama dan sebenarnya juga sudah selesai,” ujarnya.

Walau demikian, Lekeury menga­ku menghargai proses hukum yang saat ini dilakukan penyidik Ditres­krimum Polda Maluku.

“Sebagai warga negara, kami menghargai proses hukum yang ada. Soal ini seluruhnya  sudah kami kuasakan ke lawyer kami. Yang pasti kalau disebut saya serobot tanah orang, saya memalsukan surat dan lain lain itu tidak benar,” bantahnya.

Leleury mengatakan, seluruh proses hukum terkait masalah tersebut, sudah dia serahkan  ke kuasa hukumnya. “Jadi silahkan saja konfirmasi pengacara saya. Soal semua itu sudah kami kuasakan ke kuasa hukum kami. Jadi tidak etis saya  bicara lagi,” katanya.

Hingga berita ini naik cetak, Danny Nirahua, kuasa hukum Leleury yang dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya beberapa kali belum merespon. (S-25/S-26)