Jaksa Disiapkan Kaji Kasus Leleury, Polisi Didesak Periksa & Tahan

AMBON, Siwalimanews – Ledrik Kosten, pelapor kasus penyerobotan lahan di Desa Bumey, Kecamatan TNS, mendesak, polisi segera memeriksa mantan Wakil Bupati Maluku Tengah, Marlatu Laurence Leleury.
Permintaan Kosten itu disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Malik Raudhi Tuasamu. Selain Leleury, Tuasamu juga meminta polisi untuk memanggil dan memeriksa
Anggota DPRD Kabupaten Bursel, Bernandus Waemese.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (25/2), Tuasamu mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku sejak Januari lalu, namun SPBU milik Marlatu masih beroperasi di atas objek atau tanah sengketa dimaksud.
Tuasamu bilang, pihaknya mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Maluku dalam menetapkan status tersangka kepada Marlatu dan Bernadus.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja Lewat Kantor PosDia berharap agar pihak kepolisian segera memproses mereka sesuai hukum yang berlaku baik melakukan proses pemeriksaan sebagai tersangka.
“Jika tersangka tidak memenuhi panggilan ketika dipanggil untuk diperiksa, maka harus ada upaya paksa sesuai perintah undang-undang. Bahkan, jika tidak menunjukkan itikad baik, mereka harus ditahan,” ujar Tuasamu.
Siapkan Tim
Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyiapkan tim jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di Kabupaten Maluku Tengah itu.
Seperti diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, menetapkan mantan Wakil Bupati Maluku Tengah 10 tahun itu sebagai tersangka bersama Bernadus Waemese dalam perkara dugaan penyerobotan lahan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengungkapkan, tim JPU yang telah dibentuk itu terdiri dari Achmad Latupono dan Achamad Attamimi.
Ardy mengaku, Kejati telah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dari Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku pada 5 Februari 2025 lalu.
“Benar JPU telah menerima SPDP dari penyidik Ditkrimum Polda Maluku terkait kasus penyerobotan lahan. SPDP itu diterima kami pada tanggal 5 Februari 2025, terhadap SPDP tersebut pimpinan telah menunjuk beberapa orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan yaitu Achmad Latupono dan Achamad Attamimi,” ujar Ardy kepada Siwalima di Ambon, Selasa (25/2).
Peran Bernadus
Penetapan Bernadus Waemesse dalam kasus penyerotan lahan seluas 1.444 meter persegi, tidak lepas dari kapasitasnya sebagai Camat TNS kala itu.
Bernadus diketahui menerbitkan surat yang berkaitan dengan objek sengketa dimaksud dan surat tersebut kini menjadi barang bukti yang telah diserahkan ke penyidik.
Tuasamu meminta polisi menegakkan hukum secara adil, tanpa memandang jabatan atau status sosial seseorang.
Hal ini ditekankan berkaitan dengan status Waemese sebagai anggota DPRD aktif, dan Leleury selaku mantan Wakil Bupati.
“Jangan ada perlindungan hanya karena mereka pejabat. Semua orang sama di hadapan hukum. Tidak ada yang kebal hukum, sekalipun mereka mantan Wakil Bupati atau anggota DPRD,” tegasnya.
Sementara itu, menanggapi pernyataan mantan Wakil Bupati Malteng yang mengklaim bahwa masalah ini telah diselesaikan sebelumnya, Tuasamu membantahnya.
Dia menegaskan, kliennya pernah berupaya menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan, namun tawaran tersebut ditolak oleh mantan Wabup.
“Tanah ini jelas bersertifikat atas nama klien kami. Jika tanah itu belum bersertifikat, tentu bisa diperdebatkan. Tapi faktanya, ada bukti kepemilikan yang sah. Dan untuk upaya penyelesaian, itu belum pernah. Justru klien kami yang berupaya, tapi ditolak. Makanya persoalan ini dilaporkan,” kata Tuasamu.
Minta Bukti
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsAppnya menyatakan, jika memang ada bukti penyelesaian sengketa seperti disampaikan mantan Wabup Malteng, maka bukti tersebut harus diserahkan kepada penyidik untuk diteliti lebih lanjut.
“Kalau mantan Wabup Malteng sudah penyelesaian, silahkan bukti penyelesaiannya diserahkan ke Penyidik Ditreskrimum,”ujar Andri singkat.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar, membenarkan perihal status tersangka Leleury dan Waemese. “Iya, betul,” ujarnya singkat kepada wartawan, Senin (24/2).
Berdasarkan dokumen Ditkrimum Polda Maluku tertanggal 30 Januari 2025 dengan Nomor: B/13.a/l/RES. 1.2./2025, diketahui surat pemberitahuan penetapan tersangka telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Leleury resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2025, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/194/VII/2023/SPKT/Polda Maluku, yang dibuat pada 25 Juli 2023 oleh pelapor Ledrik Kosten.
Penyidik juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/07.c/I/RES.1.2./2025/Ditreskrimum, tanggal 30 Januari 2025, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/09/I/RES.1.2./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Januari 2024.
Berdasarkan bukti yang dikantongi penyidik, Marlatu diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan Hak atas Tanah, Pasal 167 KUHP tentang Larangan Memakai Tanah Tanpa Izin, serta Pasal 6 UU Nomor 51 PRP Tahun 1960, yang diperkuat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan Bernandus Waemese juga ditetapkan sebagai tersangka dengan surat ketetapan Nomor: S.Tap/14/I/RES.1.2./2025/Ditreskrimum, tertanggal 30 Januari 2025.
Ia diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah, dan penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 263, Pasal 385, dan Pasal 167 KUHP, serta Pasal 6 UU Nomor 51 PRP Tahun 1960 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Leleury, dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan penyerobotan lahan pada Juli 2023 lalu, dengan tuduhan melakukan penyerobotan lahan seluas 1.444 meter persegi, yang diklaim milik Ledrik Kosten
Kini di atas lahan yang terletak di Desa Bumey itu telah berdiri sebuah SPBU milik Marlatu L Leleury.
Ledrik Kosten mengklaim lahan itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 249 Tanggal 05 Januari 1980 dan kemudian pada tahun 2021 Badan Pertanahan Nasional Maluku Tengah kembali menerbitkan Sertifikat Pengganti atas nama Ledrik Kosten nomor: 00061/Bumey seluas 19.940 meter persegi.
Bantahan Leleury
Dihubungi terpisah, Leleury menanggapi dingin penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Ditrkrimum Polda Maluku
Kepada Siwalima di Masohi, Senin (24/2), Leleury membantah dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan TNS yang diungkapkan penyidik Ditreskrimum.
Dia bahkan mengaku binggung dengan penetapan status hukum sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
“Kami justru bingung dengan penetapan status hukum oleh penyidik Kepolisian Polda Maluku dengan tuduhan pemalsuan surat, penyerobotan tanah di TNS,” tandasnya.
Dia bilang, pihaknya sama sekali tidak melakukan kejahatan sebagaimana yang dituduhkan polisi. “Ini masalah lama dan sebenarnya juga sudah selesai,” ujarnya.
Walau demikian, Lekeury mengaku menghargai proses hukum yang saat ini dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
“Sebagai warga negara, kami menghargai proses hukum yang ada. Soal ini seluruhnya sudah kami kuasakan ke lawyer kami. Yang pasti kalau disebut saya serobot tanah orang, saya memalsukan surat dan lain lain itu tidak benar,” bantahnya.
Leleury mengatakan, seluruh proses hukum terkait masalah tersebut, sudah dia serahkan ke kuasa hukumnya. “Jadi silahkan saja konfirmasi pengacara saya. Soal semua itu sudah kami kuasakan ke kuasa hukum kami. Jadi tidak etis saya bicara lagi,” katanya.
Hingga berita ini naik cetak, Danny Nirahua, kuasa hukum Leleury yang dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya beberapa kali belum merespon. (S-25/S-26)
Tinggalkan Balasan