Jaksa Diminta Percepat Pelelangan Aset Heintje
AMBON, Siwalimanews – Pihak kejaksaan diminta mempercepat pelelangan dua unit rumah mewah dan tanah milik Heintje Toisuta yang disita dalam kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku Malut di Surabaya.
Pihak kejaksaan diminta mendesak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) segera menjadwalkan proses pelelangan.
Pegiat Antikorupsi sekaligus Koordinator Investigasi Lembaga Pemantau Pejabat Negara (LPPNRI) Maluku, Minggus Talabessy menegaskan, pelelangan harus cepat dilakukan, karena menyangkut kerugian negara yang harus dikembalikan. “Jadi harus segera dilelang dan dikembalikan ke negara,” ujarnya, Senin (9/11).
Talabessy menuturkan, pihak kejaksaan harus terus melakukan koordinasi dan komunikasi agar jadwal pelelangan segera keluar. Menurutnya, tidak ada alasan memperlambat proses pelelangan.
“Apa susahnya jadwalnya keluar. Kok untuk pelelangan susah. Lewat online kan juga bisa,” katanya.
Baca Juga: Korupsi Dana MTQ Bursel Belum Tuntas, Covid Jadi AlasanDikatakan, pelelangan harus cepat dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara, apalagi bank Maluku adalah bank plat merah yang keuntungannya keuangan daerah. “Pihak kejaksaan harus desak pihak KPKNL untuk cepat pelelangan. Kita masyarakat berharap secepatnya,” katanya.
Toisutta juga meminta proses pelelangan harus dilakukan secara transparan. Menurutnya publik berhak mengetahui dan mengikuti proses pelelangan, dari penetapan harga hingga proses pembelian. “Jangan main kucing dalam karung seperti pembelian tanah di Surabaya. Pembeliannya kita tidak tahu harganya berapa. Ada Mark up kita juga tidak tahu. Jangan ada permainan, biarlah secara transparan. Jangan sampai ada kerugian lagi,” jelasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan pegiat anti korupsi sekaligus Direktur LIRA Maluku Jan Sariwating. Yan mengatakan, pelelangan bersifat terbuka. Sehingga, siapapun yang berhak mengetahui proses pelanggan.
Dia mendesak pihak kejaksaan mempercepat proses pelelangan karena kasusnya sudah lama. Dia mengkhawatirkan, lambatnya proses pelelangan membuat kerugian negara tidak dikembalikan.
“Saya minta kejaksaan segera percepat proses pelelangan karena sudah sekian lama. Dikhawatirkan jangan sampai dananya tidak bisa dikembalikan. Akhirnya proses perputaran uang jadi macet,” ujarnya.
Diharapkan pihak kejaksaan melakukan koordinasi dengan bagian pelelangan dan minta jadwal supaya pelelangan segera diumumkan.
Belum Dilelang
Pihak kejaksaan belum melelang dua unit rumah mewah dan tanah milik Heintje Toisuta yang disita dalam kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku Malut di Surabaya.
Kejari Ambon beralasan, masih menunggu jadwal pelelangan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melelang dua unit rumah Heintje yang berada di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon itu. “Kita akan minta penetapan dan jadwal lelang dari KPKNL Ambon untuk lelang,” kata Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso, kepada Siwalima, Jumat (6/11).
Santoso menjelaskan, proses penilaian harga wajar dari KPKNL Ambon yang semula dibicarakan Rp 2,4 miliar. Lalu, pihaknya sebagai pemilik dan penjual akan menetapkan harga limit dalam proses lelang nanti.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang menunggu info lebih lanjut dari KPKNL, yang memegang kewenangan untuk melelang kendaraan milik negara dan pemerintah daerah.
Selama ini Heintje belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,2 miliar.
Heintje yang adalah terpidana korupsi dan TPPU dalam pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku Malut di Surabaya dibawa ke Lapas Klas IIA Ambon, Kamis (17/9) untuk menjalani vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkmah Agung.
“Kerugian negara Heintje belum dikembalikan. Kami akan berusaha untuk kembalikan uang pengganti. Untuk asetnya nanti kita lihat. Kalau memang tidak cukup kita akan berusaha untuk menggantikannya,” tandas Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Kamis (17/9) lalu.
Saat kasus ini dalam penyidikan, Kejati Maluku pernah menyita sejumlah aset Heintje. Salah satunya, tanah dan rumah miliknya di Jalan Dokter Kayadoe Kudamati, RT 002/RW 05, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Penyitaan itu, berdasarkan surat penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 83/Pen.Pid. Sus-TPK/2016/PN.AB tanggal 18 Agustus 2016 dan surat perintah Kajati Maluku Nomor: PRINT-230/S.1/Fd.1/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016. (S-50)
Tinggalkan Balasan