AMBON, Siwalimanews – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dalam membongkar kasus dugaan korupsi dana di Dinas Lingkungan Hidup dan Persam­pahan dengan menetapkan tiga tersangka diapresiasi.

Tiga tersangka yang ditetapkan yaitu, eks Kadis DLHP Kota Ambon, Izaac Lucia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mauritsz Yani Tabalessy dan manejer SPBU Belakang Kota, Ricky M Syauta.

Akademisi Hukum Unpatti, Remon Supusepa mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Ambon.

Menurutnya, ketika jaksa mene­tapkan  tersangka maka jaksa telah memi­liki bukti permulaan yang cukup minimal dua alat bukti, karena pasti konsekuensinya seseorang yang ditetapkan tersangka boleh mengajukan praperadilan.

“Jadi jaksa itu kan menetapkan tersangka memiliki alat bukti yang cukup,” ujar Remon.

Baca Juga: Penuhi Petunjuk Jaksa, Polisi Kembalikan Berkas Korupsi Speed Boat MBD

Menurutnya, jaksa sebelum meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan telah melakukan ekspos dengan mem­bongkar kronologis perkara dan siapa terlibat didalamnya.

Karena itu, tidak  menutup ke­mungkinan bagi pihak-pihak yang yang belum ditetapkan sebagai tersangka bisa dijadikan tersangka.

“Jadi istilahnya kalau ada indikasi pihak lain terlibat pasti jaksa memiliki cara untuk membongkar perkara ini dan pasti ada tersangka, walupun perkara pertama telah diproses  na­mun pihak lain juga bisa dibongkar untik dikemudian hari,” ungkap Remon.

Hanya saja kata Remon dalam kasus korupsi jaksa biasanya meli­hat orang yang paling dekat dengan peristiwa pidana karena berkaitan dengan pembuktian, sehingga orang yang dekat dengan perkara dijadikan sebagai tersangka.

Dalam perkara koruspi biasanya jaksa menggunakan pasal 55 KUHP terkait ajaran turut serta dan juga dikenakan pembantuan.

Terkait dengan penahanan, Re­mon mengatakan dalam KUHAP seseorang berhak ditahan jika anca­man pidana diatas lima tahun, akan tetapi terdapat hak subjektif dari jaksa untuk bisa melakukan pena­hanan khususnya berkaitan dengan tidak kooperatif dalam  memberikan keterangan.

“Jaksa bisa lakukan penahanan, tergantung Perimbangan jaksa, Secara umum yang diancam lima tahun. Wajib ditahan,” tegansya.

Sementara itu, praktisi hukum Nelson Sianressy mendesak jaksa untuk mengungkapkan semua pihak yang terlibat dalam perkara korupsi BBM di DLHP Kota Ambon

“Kalau memang ada pihak lain yang terlibat berperan disitu Kejak­saan untuk membongkar,” tegas Nelson.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Ambon harus berani untuk mem­bongkar semua pihak yang ikut menikmati dan menerima hasil dari korupsi jumbo tersebut.

Sianressy juga mendorong agar semua tersangka yang telah ditetap­kan untik ditahan oleh Jaksa guna mempercepat prosesor hukum masuk ke pengadilan.

“Kalau Beta sebaiknya ditanam karena yang bersangkutan ASN ma­ka ditakutkan akan menghilangkan barang bukti,” ujar Sianressy

Tetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Ambon mene­tap­kan tiga tersangka korupsi dalam kasus anggaran BBM di Dinas Ling­kungan Hidup dan Persampahan, satu diantaranya, Kepala Dinas Lucia Izack.

Kadis LHP Kota Ambon Lucia Izack, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Bahan Bakar minyak di dinas tersebut.

Selain Lucia Izack, jaksa juga me­netapkan PPK Mauritsz Yani Taba­lessy dan manejer SPBU Belakang Kota, Ricky M Syauta sebagai ter­sangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Fritz Nalle yang langsung mem­berikan keterangan kepada pers, di kantornya, Senin (7/6), menjelaskan, ketiga tersangka ini merupakan pelaku yang paling bertanggung jawab dan paling dominan dalam penyimpangan anggaran BBM di Dinas LHP Kota Ambon. “Ditetap­kan tiga tersangka. Per­tama LI selaku KPA, MYT selaku PPK dan pihak swasta inisial RMS,” kata Nalle.

Menurutnya, penetapan Lucia Cs sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara Kamis (27/5) lalu. Dari hasil penyidikan, diketahui penyim­pangan yang dilakukan sebesar Rp 1 milliar lebih.

“Dalam pagu anggaran Dinas LHP tahun 2019 sebesar Rp 5.633.337.524 dan dari hasil penyidikan diduga telah terjadi penyimpangan lebih dari Rp 1 milliar di tahun 2019.  Nah dalam penyidikan akan berkembang untuk tahun 2020 lagi. Sementara kita koordinasi dengan BPKP Per­wakilan Maluku untuk perhitungan (kerugian negara),” tandas Nalle.

Dalam proses penyilidikan kata Nalle, ada pengembalian uang yang sudah diterima Kejari Ambon se­besar Rp 81 juta. Walau begitu, dia tidak merinci lebih jauh, siapa saja yang mengembalikan uang peng­ganti itu.

Selain itu, tambah dia, penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Baru Rilis

Pada kesempatan itu, Kajari Ambon mengatakan, rilis resmi peneta­pan tersangka baru disampaikan lantaran masih adanya rangkaian pemeriksaan lanjutan, yang harus dilakukan termasuk koordinasi dengan pihak BPKP.

Jaksa Diminta Kejar Juga Tersangka Lain Korupsi BBM di DLHP

Ambon, Siwalima

Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dalam membongkar kasus dugaan korupsi dana di Dinas Lingkungan Hidup dan Persam­pahan dengan menetapkan tiga tersangka diapresiasi.

Tiga tersangka yang ditetapkan yaitu, eks Kadis DLHP Kota Ambon, Izaac Lucia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mauritsz Yani Tabalessy dan manejer SPBU Belakang Kota, Ricky M Syauta.

Akademisi Hukum Unpatti, Remon Supusepa mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Ambon.

Menurutnya, ketika jaksa mene­tapkan  tersangka maka jaksa telah memi­liki bukti permulaan yang cukup minimal dua alat bukti, karena pasti konsekuensinya seseorang yang ditetapkan tersangka boleh mengajukan praperadilan.

“Jadi jaksa itu kan menetapkan tersangka memiliki alat bukti yang cukup,” ujar Remon.

Menurutnya, jaksa sebelum meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan telah melakukan ekspos dengan mem­bongkar kronologis perkara dan siapa terlibat didalamnya.

Karena itu, tidak  menutup ke­mungkinan bagi pihak-pihak yang yang belum ditetapkan sebagai tersangka bisa dijadikan tersangka.

“Jadi istilahnya kalau ada indikasi pihak lain terlibat pasti jaksa memiliki cara untuk membongkar perkara ini dan pasti ada tersangka, walupun perkara pertama telah diproses  na­mun pihak lain juga bisa dibongkar untik dikemudian hari,” ungkap Remon.

Hanya saja kata Remon dalam kasus korupsi jaksa biasanya meli­hat orang yang paling dekat dengan peristiwa pidana karena berkaitan dengan pembuktian, sehingga orang yang dekat dengan perkara dijadikan sebagai tersangka.

Dalam perkara koruspi biasanya jaksa menggunakan pasal 55 KUHP terkait ajaran turut serta dan juga dikenakan pembantuan.

Terkait dengan penahanan, Re­mon mengatakan dalam KUHAP seseorang berhak ditahan jika anca­man pidana diatas lima tahun, akan tetapi terdapat hak subjektif dari jaksa untuk bisa melakukan pena­hanan khususnya berkaitan dengan tidak kooperatif dalam  memberikan keterangan.

“Jaksa bisa lakukan penahanan, tergantung Perimbangan jaksa, Secara umum yang diancam lima tahun. Wajib ditahan,” tegansya.

Sementara itu, praktisi hukum Nelson Sianressy mendesak jaksa untuk mengungkapkan semua pihak yang terlibat dalam perkara korupsi BBM di DLHP Kota Ambon

“Kalau memang ada pihak lain yang terlibat berperan disitu Kejak­saan untuk membongkar,” tegas Nelson.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Ambon harus berani untuk mem­bongkar semua pihak yang ikut menikmati dan menerima hasil dari korupsi jumbo tersebut.

Sianressy juga mendorong agar semua tersangka yang telah ditetap­kan untik ditahan oleh Jaksa guna mempercepat prosesor hukum masuk ke pengadilan.

“Kalau Beta sebaiknya ditanam karena yang bersangkutan ASN ma­ka ditakutkan akan menghilangkan barang bukti,” ujar Sianressy

Tetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Ambon mene­tap­kan tiga tersangka korupsi dalam kasus anggaran BBM di Dinas Ling­kungan Hidup dan Persampahan, satu diantaranya, Kepala Dinas Lucia Izack.

Kadis LHP Kota Ambon Lucia Izack, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Bahan Bakar minyak di dinas tersebut.

Selain Lucia Izack, jaksa juga me­netapkan PPK Mauritsz Yani Taba­lessy dan manejer SPBU Belakang Kota, Ricky M Syauta sebagai ter­sangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Fritz Nalle yang langsung mem­berikan keterangan kepada pers, di kantornya, Senin (7/6), menjelaskan, ketiga tersangka ini merupakan pelaku yang paling bertanggung jawab dan paling dominan dalam penyimpangan anggaran BBM di Dinas LHP Kota Ambon. “Ditetap­kan tiga tersangka. Per­tama LI selaku KPA, MYT selaku PPK dan pihak swasta inisial RMS,” kata Nalle.

Menurutnya, penetapan Lucia Cs sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara Kamis (27/5) lalu. Dari hasil penyidikan, diketahui penyim­pangan yang dilakukan sebesar Rp 1 milliar lebih.

“Dalam pagu anggaran Dinas LHP tahun 2019 sebesar Rp 5.633.337.524 dan dari hasil penyidikan diduga telah terjadi penyimpangan lebih dari Rp 1 milliar di tahun 2019.  Nah dalam penyidikan akan berkembang untuk tahun 2020 lagi. Sementara kita koordinasi dengan BPKP Per­wakilan Maluku untuk perhitungan (kerugian negara),” tandas Nalle.

Dalam proses penyilidikan kata Nalle, ada pengembalian uang yang sudah diterima Kejari Ambon se­besar Rp 81 juta. Walau begitu, dia tidak merinci lebih jauh, siapa saja yang mengembalikan uang peng­ganti itu.

Selain itu, tambah dia, penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Baru Rilis

Pada kesempatan itu, Kajari Ambon mengatakan, rilis resmi peneta­pan tersangka baru disampaikan lantaran masih adanya rangkaian pemeriksaan lanjutan, yang harus dilakukan termasuk koordinasi dengan pihak BPKP.

“Kenapa baru kami rilis sekarang? Karena masih melakukan pemerik­saan-pemeriksaan dan berkoor­di­nasi dengan BPKP, sehingga rilis tersangka disesuaikan momen dan waktu yang tepat,” jelas Kajari.

Dalam pengusutannya, ketiga ter­sangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1,2,3 Undang- Un­dang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah de­ngan Undang-Undang No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana

Kadis Staf Terlibat

Diberitakan sebelumnya, Lucia Izaac diduga terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan anggaran  BBM tahun 2019-2020.

Tim penyidik Kejari Ambon menemukan anggaran BBM tahun 2019 sebesar Rp 9 miliar fiktif, semen­tara tahun 2020 masih dilakukan pengumpulan data dan keterangan.

Penyidik telah memeriksa 30 saksi, termasuk Kadis LHP Lucia Isaac, Kabid Persampahan, Frangky Mahu­lette dan PPK Yani Tabalessy serta sejumlah sopir angkutan sampah.

Pemeriksaan terhadap kadis LHP dilakukan Senin (5/4) lalu. Selan­jutnya jaksa meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti-bukti yang kuat.

Informasi diperoleh Siwalima di kejaksaan, anggaran BBM sebesar Rp 9 miliar diduga tidak masuk ke kas daerah tetapi ke kantong-kan­tong pribadi. Kebijakan yang dila­kukan dengan menerapkan sistim shifting pada setiap mobil sampah, namun sayangnya kebijakan itu hanya akal-akalan untuk meraup keuntungan.

“Misalnya mobil A punya 3 shift, pertama untuk mobil 05-09 di lokasi A. Kedua 11-13 di lokasi B dan tiga, 15-18 lokasi C. dari 3 shift itu supir Cuma dapat biaya BBM untuk 2 shift saja,” jelas sumber itu, Rabu (14/4).

Kata sumber yang enggan nama­nya dikorankan ini, seluruh kebija­kan ini diketahui Kadis, Lucia Izaac.

Sumber ini juga menjelaskan, sistim ini diduga sudah berlangsung lama, karena bukan saja tahun 2019 yang ditemukan jaksa dana raib, tetapi diduga terjadi tahun 2018 dan 2017.

“Ini tahun 2019 yang ditemukan jaksa, ada juga tahun 2018 dan 2017. Kalau tahun 2020 itu juga jaksa sementara selidiki,” kata sumber itu.

Walikota Dukung

Terpisah, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mendukung pro­ses hukum yang sementara dilaku­kan terhadap eks Kepala DLHP Kota Ambon, Lucia Izaack.

“Saya menghormati betul itu proses hukumnya, lalu nanti mari kita ikuti saja dia punya perkem­bangan,” jelas walikota kepada Siwalima di  Ambon, Senin (7/6).

Walikota mengungkapkan, bukti dari dukungannya terhadap proses hukum tersebut yaitu, pihaknya telah menetapkan pengganti se­mentara eks kadis.

“Bukti dari pada menghormati proses hukum kita sudah menetap­kan pelaksana tugas untuk melak­sanakan tugasnya, sambil tunggu ibunya memberikan perhatian ter­hadap penanganan masalahnya,” ungkap walikota.

Disinggung terkait keterlibatan kepala bidang persampahan yang turut berperan dalam kasus tersebut, dirinya membantah tak ada keterli­batan oknum ASN lainnya.

“Bukan Kabid, kabid nggak yang tersangka itu kadis, kemudian PPK, kemudian maneger SPBU itu jelas,” bebernya.

Walikota mengakui, jauh sebelum ditetapkannya kadis menjadi ter­sangka, pihaknya telah mengan­tongi permohonan pensiun dari eks kadis tersebut.

“Jadi jauh sebelum ibu kadis itu ditetapkan dia sudah mengajukan permohonan pensiun dini sebelum itu beliau sudah mengajukan per­mohonan pensiun dini. Jadi mung­kin punya feeling to,” pungkas Louhenapessy.

Sementara itu, Lucia Izaac yang coba dihubungi beberapa kali, tidak merespon panggilan Siwalima. (S-52/S-45)