Jaksa Bidik Dana Covid Rp12 Miliar, 43 Orang Diperiksa
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon saat ini sedang intens melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 pada Rumah Sakit dr H Ishak Umarela, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Adapun dana yang diduga disalahgunakan itu sebesar Rp12 miliar, yang bersumber dari Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Ambon, Dian Fris Nalle, kepada wartawan, Senin (27/9). Saat ini kata Nalle, pihaknya sementara melakukan penyelidikan serius terhadap dugaan penyimpangan dana jasa pasien Covid di RS Ishak Umarela ini.
“Kasus ini masih penyelidikan dan hasil klarifikasi itu dananya Rp 12 miliar dari Kementerian Kesehatan. Jadi ada insentif dan jasanya,” jelas Kejari Nalle.
Dikatakan, dalam proses penyelidikan kasus tersebut sudah 43 saksi dimintai keterangan. “Kita sudah mintai keterangan 43 saksi,” ujarnya singkat, tanpa mau menyebutkan dari mana 43 saksi itu berasal.
Baca Juga: Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi ADD HarukuKata Nalle, penyelidikan dugaan penyimpangan dana jasa Covid ini dilakukan, berdasarkan laporan masyarakat.
“Kita lakukan penyelidikan dugaan dana jasa ini berdasarkan laporan masyarakat, sehingga kita melakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Walau demikian lanjut, pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Provinsi Maluku untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita sudah serahkan ke APIP dan hasilnya bagaimana kita tunggu dari Inspektorat Maluku selaku APIP. Yang pasti itu ada insentif dan juga jasa klaim,” tuturnya.
Dipanggil DPRD
Sebelumnya Rabu (3/2) lalu, tim pengawas Covid DPRD Maluku memanggil Direktur RSUD dr. Ishak Umarela, Dwi Murti Niryati dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yang saat itu dijabat Meikyal Pontoh.
Pertemuan ini dilakukan menyusul adanya laporan pembayaran insentif nakes tidak sesuai yang seharusnya.
Tim Covid justru memperoleh besaran insentif jauh lebih sedikit karena diduga dipotong oleh pihak rumah sakit. Selain itu, ada dugaan rekayasa jumlah pasien terpapar yang dirawat untuk muluskan jalan peroleh klaim yang lebih banyak.
Pertemuan yang di pimpin oleh Ketua Tim Covid-19 DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut itu membahas terkait dengan masalah pembayaran insentif dan uang jasa untuk para anggota tim Covid-19, non tim, tenaga kesehatan berjumlah sekitar ratusan orang yang bertugas di RSUD dr Ishak Umarela
Anggota tim Covid, Rovik Afifudin yang hadir dalam rapat tersebut menyoroti kebijakan direktur dalam penerapan pembayaran insentif maupun uang jasa.
Diduga ada terjadi pemotongan hak nakes yang berjumlah ratusan orang di rumah sakit milik Pemprov Maluku ini.
Selain itu, pembagian uang insentif dan jasa nakes yang dilibatkan dalam perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit ini tidak tepat sasaran, karena besaran uang yang diterima tidak sesuai dengan yang ditandatangani diatas meterai.
Fatalnya lagi nakes hanya menerima Rp 2,5 juta dari yang seharusnya Rp 4,7 juta. (S-51)
Tinggalkan Balasan