Jaksa Beralasan BPKP Hambat Korupsi MTQ Bursel
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Buru beralasan BPKP Perwakilan Maluku menghambat penuntasan dugaan korupsi dana MTQ Provinsi Maluku tahun 2017.
Kasi Pidsus Kejari Namlea, Yasser Manahati mengatakan, pihaknya belum bisa menuntaskan kasus tersebut lantaran belum ada hasil penghitungan kerugian negara dari lembaga auditor BPKP Perwakilan Maluku.
Padahal sebelumnya pihak Kejari Namlea sudah mengklaim kasus tersebut merugikan negara sebanyak Rp 9 milyar lebih. Klaim pihak Kejari Namlea itulah yang menyebabkan penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Yasser, sesuai mekanisme, kejaksaan telah meminta kepada PBKP Perwakilan Maluku untuk menghitung kerugian negaranya.
Kejaksaan juga sudah melakukan ekspose di hadapan auditor BPKP Perwakilan Maluku yang kemudian oleh lembaga auditor itu meminta lagi ke kejaksaan untuk melengkapi dokumen yang kurang.
Baca Juga: PT Vonis Eks Kepsek SMKN 1 Ambon 4,6 Tahun Penjara“Sudah diekspose di BPKP dan sudah diterima tapi ada dokumen yang harus dilengkapi. Dokumennya sudah kita lengkapi dan sudah dibawa kemarin (Rabu Red),” jelas Yasser.
Hnaya saja, untuk melengkapi dokumen yang diminta dan ekspose di BPKP kejaksaan juga harus mencari waktu luang karena banyaknya kegiatan di BPKP.
Selain faktor kesibukan, kendala cuaca yang masih memburuk ikut mempengaruhi penuntasan kasus ini, sehingga kejaksaan harus mencari waktu yang pas untuk bertemu dan melakukan ekspose.
Yasser beralasan tidak hanya BPKB Perwakilan Maluku yang minim waktu, pihaknya juga tersita dengan waktu lantaran banyak perkara yang harus ditangani.
*Ada juga perkara yang sudah putus di tingkat pengadilan pertama, kita juga harus upaya hukum lanjutan. Ada banding, ada kasasi. Nah, kita harus mempelajari ulang berkasnya, bikin memori banding, memori kasasi jadi itu membuat lama dan waktu kita tersita,” ungkapnya.
Kendati demikian, Yasser meyakinkan pihaknya akan menyelesaikan penuntasan kasus ini sebab penyidik sudah selesai melengkapi dokumen yang diminta BPKP Perwakilan Maluku.
“Kita sudah selesai, sudah fix dan sudah sepaham dalam menangani perkara ini,” kata Yasser.
Dikatakan, seluruh saksi sudah diperiksa termasuk para saksi yang tersebar di Pulau Jawa dan Makassar. Untuk merampungkan pemeriksaan, ada saksi yang tidak dapat datang langsung ikut diperiksa secara virtual.
Olehnya pengusutan kasus tersebut tuntas jika BPKP menyelesaikan hasil penghitungan kerugian negara. Dalam menangani kasus yang membutuhkan waktu cukup lama yakni tiga tahun lebih, kejaksaan terbentur dengan anggaran penanganan perkara.
Tapi untuk keadilan bagi seluruh masyarakat, kejaksaan tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga kasus ini tuntas. Harapan kejaksaan ada pada hasil penghitungan kerugian negara.
“Kita ngomong dengan mereka, mereka bilang pak kita di sini banyak perkara. Mereka bilang kalau kami itu membutuhkan waktu satu tahun,”ungkap Yasser.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru telah menangani kasus dugaan korupsi MTQ Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan tahun 2017 sejak Agustus 2019 lalu.
Bahkan kasus yang terindikasi merugikan miliaran rupiah ini sudah ditangani oleh tiga Kepala Kejaksaan (Kajari) yang datang dan pergi tanpa tuntasnya penanganan kasus ini.
Padahal, selama menjabat Kajari Buru tahun 2019 saat itu Nelson Butar Butar sesumbar akan menuntaskannya. Hingga Nelson dimutasi dan diganti oleh Adhitya Trisanto sebagai Kajari awal November 2019, kasus ini tak tuntas.
Saat dijabat oleh Adhitya pun, Adhitya juga sesumbar akan menuntaskan berbagai kasus korupsi yang ditangani, termasuk kasus ini, namun sayangnya hingga dimutasi pada awal Maret 2021 lalu pun kasus ini seakan jalan di tempat dan tak tuntas-tuntas seperti saat ditangani seniornya Nelson Butar Butar.
Selanjutnya, saat jabatan Kajari dijabat oleh Muhtadi awal Maret 2021, sesumbar serupa untuk menuntaskan kasus ini pun juga dilontarkan oleh Muhtadi, tapi kemudian ia hutang perkara itu kepada Muh Hasan P yang kini menjabat Kajari Buru.
“PR yang masih tertunda, tunggakan perkara dari tahun 2019 yaitu dugaan TPK mark up Dana MTQ tahun 2017,” jelas Muhtadi kepada wartawan, Rabu (23/2) siang.
Dijelaskan, untuk kasus TPK dana MTQ ini terakhir tanggal 12 Februari jaksa melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi yang ada di Jakarta, berinisial HSO.
Saksi ini merupakan suplayer vendor dari kegiatan MTQ Provinsi Maluku ke-27 tahun 2017 yang dilaksanakan di Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Kata Muhtadi, HSO sudah banyak terlibat dalam kegiatan MTQ pada beberapa kota di Maluku, dia digandeng oleh tiga tersangka penyalahgunaan dana MTQ untuk menjadi bagian dalam kegiatan di Bursel.
“Saksi diperiksa guna melengkapi hasil penyidikan karena kita ingin optimal,”tegas Muhtadi.
Yang masih kurang, lanjut Muhtadi, adalah ahli dari LKPP dimana pihaknya sudah menyurati dan berkoordinasi dengan LKPP. diharapkan minggu depan ini bisa dilakukan penunjukan oleh LKPP siapa ahlinya.”Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” ujarnya. (S-15)
Tinggalkan Balasan