AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Bu­ru beralasan BPKP Per­wa­kilan Maluku meng­hambat penuntasan dugaan korupsi dana MTQ Provinsi Maluku tahun 2017.

Kasi Pidsus Kejari Namlea, Yasser Manahati mengata­kan, pihaknya belum bisa menuntaskan ka­sus tersebut lantaran belum ada hasil peng­hitungan kerugian ne­gara dari lembaga auditor BPKP Perwakilan Maluku.

Padahal sebelumnya pihak Kejari Namlea sudah meng­klaim kasus tersebut merugi­kan negara sebanyak Rp 9 milyar lebih. Klaim pihak Kejari Namlea itulah yang menyebabkan penyidik mene­tapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Yasser, sesuai meka­nis­me, kejaksaan telah meminta kepada PBKP Perwakilan Maluku untuk menghitung kerugian negaranya.

Kejaksaan juga sudah melakukan ekspose di hadapan auditor BPKP Perwakilan Maluku yang kemudian oleh lembaga auditor itu meminta lagi ke kejaksaan untuk melengkapi dokumen yang kurang.

Baca Juga: PT Vonis Eks Kepsek SMKN 1 Ambon 4,6 Tahun Penjara

“Sudah diekspose di BPKP dan sudah diterima tapi ada dokumen yang harus dilengkapi. Dokumennya sudah kita lengkapi dan sudah dibawa kemarin (Rabu Red),” jelas Yasser.

Hnaya saja, untuk melengkapi dokumen yang diminta dan ekspose di BPKP kejaksaan juga harus men­cari waktu luang karena banyaknya kegiatan di BPKP.

Selain faktor kesibukan, kendala cuaca yang masih memburuk  ikut mempengaruhi penuntasan kasus ini, sehingga kejaksaan harus mencari waktu yang pas untuk bertemu dan melakukan ekspose.

Yasser beralasan tidak hanya BPKB Perwakilan Maluku yang minim waktu, pihaknya juga tersita dengan waktu lantaran banyak perkara yang harus ditangani.

*Ada juga perkara yang sudah putus di tingkat pengadilan per­tama, kita juga harus upaya hukum lanjutan. Ada banding, ada kasasi. Nah, kita harus mempelajari ulang berkasnya, bikin memori banding, memori  kasasi jadi itu membuat lama dan waktu kita tersita,” ungkapnya.

Kendati demikian, Yasser meya­kinkan pihaknya akan menyelesai­kan penuntasan kasus ini sebab penyidik sudah selesai melengkapi dokumen yang diminta BPKP Per­wakilan Maluku.

“Kita sudah selesai, sudah fix dan sudah sepaham dalam menangani perkara ini,” kata Yasser.

Dikatakan, seluruh saksi sudah diperiksa termasuk para saksi yang tersebar di Pulau Jawa dan Maka­ssar. Untuk merampungkan peme­riksaan, ada saksi yang tidak dapat datang langsung ikut diperiksa secara virtual.

Olehnya pengusutan kasus ter­sebut tuntas jika BPKP menyelesai­kan hasil penghitungan kerugian negara. Dalam menangani kasus yang membutuhkan waktu cukup lama yakni tiga tahun lebih, kejak­saan terbentur dengan anggaran penanganan perkara.

Tapi untuk keadilan bagi seluruh masyarakat, kejaksaan tetap mela­kukan penyelidikan dan penyidikan hingga kasus ini tuntas. Harapan kejaksaan ada pada hasil penghi­tungan kerugian negara.

“Kita ngomong dengan mereka, mereka bilang pak kita di sini banyak perkara. Mereka bilang kalau kami itu membutuhkan waktu satu tahun,”ungkap Yasser.

Sebagaimana diketahui, Kejak­saan Negeri (Kejari) Buru telah menangani kasus dugaan korupsi MTQ Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan tahun 2017 sejak Agustus 2019 lalu.

Bahkan kasus yang terindikasi merugikan miliaran rupiah ini sudah ditangani oleh tiga Kepala Kejak­saan (Kajari) yang datang dan pergi tanpa tuntasnya penanganan kasus ini.

Padahal, selama menjabat Kajari Buru tahun 2019 saat itu Nelson Butar Butar sesumbar akan menun­taskannya. Hingga Nelson dimutasi dan diganti oleh  Adhitya Trisanto sebagai Kajari awal November 2019, kasus ini tak tuntas.

Saat dijabat oleh Adhitya pun, Adhitya juga sesumbar akan menun­taskan berbagai kasus korupsi yang ditangani, termasuk kasus ini, namun sayangnya hingga dimutasi pada awal Maret 2021 lalu pun kasus ini seakan jalan di tempat dan tak tun­tas-tuntas seperti saat ditangani seniornya Nelson Butar Butar.

Selanjutnya, saat jabatan Kajari dijabat oleh Muhtadi awal Maret 2021, sesumbar serupa untuk menuntaskan kasus ini pun juga dilontarkan oleh Muhtadi, tapi kemudian ia hutang perkara itu kepada Muh Hasan P yang kini menjabat Kajari Buru.

“PR yang masih tertunda, tung­gakan perkara dari tahun 2019 yaitu dugaan TPK mark up Dana MTQ tahun 2017,” jelas Muhtadi kepada wartawan, Rabu (23/2) siang.

Dijelaskan,  untuk kasus TPK dana MTQ  ini terakhir tanggal 12 Februari  jaksa melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi yang ada di Jakarta, berinisial HSO.

Saksi ini merupakan suplayer vendor dari kegiatan MTQ Provinsi Maluku ke-27 tahun 2017 yang dilaksanakan di Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Kata Muhtadi, HSO sudah banyak terlibat dalam kegiatan MTQ pada beberapa kota di Maluku, dia digan­deng oleh tiga tersangka penyalah­gunaan dana MTQ untuk menjadi bagian dalam kegiatan di Bursel.

“Saksi diperiksa guna melengkapi hasil penyidikan karena kita ingin optimal,”tegas Muhtadi.

Yang masih  kurang, lanjut Muh­tadi,  adalah ahli dari LKPP dimana pihaknya sudah menyurati dan berkoordinasi dengan LKPP. diha­rapkan minggu depan ini bisa dila­kukan penunjukan oleh LKPP siapa ahlinya.”Setelah dilakukan perhi­tungan kerugian negara oleh BPKP,” ujarnya. (S-15)