AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Fritzs Lukas Sopacua, operator tim ma­najemen Bantuan Opera­sional Sekolah (BOS) Ka­bupaten Maluku Tengah tahun 2020–2022 dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (6/12).

Sopacua merupakan ter­dakwa susulan dalam per­kara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dalam Pengelolaan Dana BOS pada Dinas Pendidi­kan dan Kebudayaan Ka­bupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022.

Sidang beragenda pem­bacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum Kejak­saan Negeri Malteng, Junita Sahetapy dan dipimpin oleh hakim ketua Rahmat Selang didampingi hakim anggota Paris Edward Nadeak dan Herry Anto Simanjuntak.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, Frits Sopacua ikut serta melakukan korupsi bersama tiga terdakwa sebelumnya (berkas perkara terpisah) yaitu, mantan Kadis Pendidikan Malteng Askam Tuasikal, Manajer Tim Manajemen BOS, Oktovianus Noya dan pemilik PT Ambon Jaya Perdana, Munaidi Yasin.

Para terdakwa dalam penge­lolaan Dana BOS telah melakukan penyalahgunaan di dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021 yakni, BOS afirmasi dan BOS ki­nerja.  Bahkan ada yang fiktif.

Baca Juga: Proyek Bronjong di Moa Diduga Bermasalah, Polisi Garap Dishut

“Bahwa baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta mela­kukan, dengan tujuan mengun­tung­kan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi menyalahgu­na­kan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara,” kata JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Menurut JPU, berdasarkan ke­putusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di tahun 2020 Dana BOS Reguler untuk Maluku Tengah sebesar 60.562.750.000,-  Dana BOS Kinerja sebesar Rp.1.680. 000.000,- yang diberikan untuk 28 sekolah dan Dana Bos Afirmasi Rp 3,6 Miliar untuk 60 Sekolah.

Sementara tahun 2021 dengan rincian Dana BOS Reguler Rp70. 266.801.000, untuk 528 orang, BOS Kinerja sebesar Rp980 juta diberikan untuk  12 dan Dana BOS Afirmasi Rp 1 miliar untuk 25 sekolah.

Sedangkan untuk tahun 2022, Dana BOS Reguler sebesar Rp.67. 570.382.507 untuk 528 sekolah; Dana BOS Kinerja sebesar Rp.3. 190.000.000 untuk 30 SD dan 11 SMP.

Kronologis

Awalnya, terdakwa Munaidi Yasin di Tahun 2020 bertemu Askam Tuasikal yang juga merupkan pe­nanggung jawab tim manajemen dana BOS Malteng dengan ter­dakwa Noya, untuk menawarkan pengadaan buku dari anggaran Dana BOS dan alat peraga dari Dana DAK tahun 2020.

Terdakwa Noya kemudian menyuruh terdakwa Yasin bertemu Fritz Sopacua selaku operator tim manajemen BOS. Operator untuk pelaksanaan pendataan, pemesa­nan serta penjualan buku-buku dari PT Ambon Jaya Perdana ke­pada sekolah-sekolah penerima Dana BOS.

Untuk anggaran Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tahun 2020, terdakwa Tuasikal dan Noya tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para kepala sekolah penerima.

Dan tanpa melalui tahapan pe­nyusunan Rencana Kerja Ang­garan Sekolah (RKAS) yang seharusnya dibuat dan disusun oleh sekolah.

Keduanya menetapkan kegiatan belanja dari dana BOS Kinerja dan dana BOS Afirmasi yang diterima oleh masing-masing sekolah sebesar Rp60 juta untuk 3 kegiatan belanja yaitu, belanja covid sebesar Rp20 juta, belanja Internet Satelit Rp20 juta dan multimedia Rp 20 Juta.

Keduanya juga menentukan pihak yang akan melakukan pe­ngadaan ketiga kegiatan belanja tersebut yakni, PT.Intan Pariwara untuk pengadaan belanja multimedia yang merupakan kenalan dari terdakwa Tuasikal dan Noya serta PT. Ambon Jaya Perdana, milik terdakwa Yasin.

Selanjutnya, terdakwa Frits disuruh menyampaikan ke para kepala sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2020, serta melakukan peme­sanan bagi sekolah-sekolah untuk belanja Covid dan belanja Internet Satelit langsung ke PT. Ambon Jaya Perdana.

Sedangkan untuk Belanja Multimedia dilakukan pemesanan oleh pihak PT. Intan Pariwara. Peng­urusan dana BOS seharusnya melalui akun DAPODIK sekolah. Namun karena PT. Intan Pariwara bukan merupakan perusahaan yang terdaftar dalam SIPLah sebagai perusahaan yang menjual barang Multimedia, sehingga pemesanan dilakukan melalui PT. Sentra Kriya Edukasi yang me­rupakan anak perusahaan PT. Intan Pariwara serta PT. Afirmasi Indonesia Online yang merupakan Mitra dari PT. Intan Pariwara.

“Bahwa total nilai pembayaran yang diterima oleh oktovianus noya  bersama fritzs lukas sopacua dari 396 sekolah sebesar Rp.3.569. 675.000 untuk pemesanan 42.569 buah,” tambah JPU.

Selanjutnya dari Rp3 miliar tersebut, Noya dan Fritz membe­rikan terdakwa Tuasikal Rp2.979. 830.000, untuk pemesanan sam­pul rapor sebanyak 42.569 buah dengan harga cetak Rp.70.000,- per buah. Sedangkan sisanya sebesar Rp.589.845.000,- dikua­sai oleh Oktovianus Noya.

Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tahun 2020 dan tahun 2021.

Serta pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2021 dan tahun 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp3.993.294.179,94.

Terhadap Fritzs Lukas Sopacua didakwa melanggar Primair :  Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang di bacakan JPU, selanjutnya persidangan ditunda Minggu depan dengan agenda pembuktian pemerik­saan saksi-saksi. (S-26)