DOBO, Siwalimanews –  Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru me­na­han Kepala Desa Pop­jetur, Kecamatan Aru Selatan, BS dan Kepala Desa Jambu Air, Keca­matan Aru Tengah Se­latan, Kabupaten Kepu­lauan Aru, PA.

Penahanan terha­dap kedua kades ini se­telah ditetapkan se­bagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan/penyimpangan ADD dan DD Tahun Anggaran 2016-2021

Demikian diungkapkan Kajari Ke­pulauan Aru, Sumanggar Sia­gian dalam keterangan persnya ke­pada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Aru, Senin (9/12) didampingi Kasi Pidsus, Sudarmono Tuhu­lele dan Kasi Intel, Faisal Adh Yaksa.

Kata Kajari, perbuatan tersangka PA berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian penyalah­gunaan ADD dan DD TA 2016-2021 pada Desa Popjetur negara me­ngalami kerugian sebesar Rp482. 982.090,76

Sementara perbuatan tersangka BS, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keua­ngan negara dengan Surat Pe­ngantar Nomor 700.1.2.2/01/XII/2024 Tang­gal 6 Desember 2024, atas perkara pada Desa Jambu Air terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keua­ngan negara sebesar Rp1.005. 828.220.

Baca Juga: Cemburu, Warga Tanimbar Tusuk Istri Hingga Tewas

Kajari menjelaskan, tersangka PA dan BS disangkakan primair  Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai­mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH­Pidana.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai­mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (l) ke-1 KUHPidana.

Dengan demikian, lanjut Kajari, total kerugian negara yang dialami akibat perbuatan kedua kades ini sebesar Rp1.488.810.310.

Kajari menambahkan, PA dan BS ditahan selama 20 hari sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2024. (S-11)