Jadi Tersangka, Jaksa Tahan Dua Kades di Aru
DOBO, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menahan Kepala Desa Popjetur, Kecamatan Aru Selatan, BS dan Kepala Desa Jambu Air, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, PA.
Penahanan terhadap kedua kades ini setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan/penyimpangan ADD dan DD Tahun Anggaran 2016-2021
Demikian diungkapkan Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Aru, Senin (9/12) didampingi Kasi Pidsus, Sudarmono Tuhulele dan Kasi Intel, Faisal Adh Yaksa.
Kata Kajari, perbuatan tersangka PA berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian penyalahgunaan ADD dan DD TA 2016-2021 pada Desa Popjetur negara mengalami kerugian sebesar Rp482. 982.090,76
Sementara perbuatan tersangka BS, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan Surat Pengantar Nomor 700.1.2.2/01/XII/2024 Tanggal 6 Desember 2024, atas perkara pada Desa Jambu Air terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.005. 828.220.
Baca Juga: Cemburu, Warga Tanimbar Tusuk Istri Hingga TewasKajari menjelaskan, tersangka PA dan BS disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (l) ke-1 KUHPidana.
Dengan demikian, lanjut Kajari, total kerugian negara yang dialami akibat perbuatan kedua kades ini sebesar Rp1.488.810.310.
Kajari menambahkan, PA dan BS ditahan selama 20 hari sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2024. (S-11)
Tinggalkan Balasan