AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Patiumar Kilian alias Pati terdakwa kepemilikan 0.13 gram sabu dengan hukuman 7 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Magie Parera dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/7).

JPU dalam tuntutannya menyatakan, bahwa terdakwa Patiumar Kilian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengedaran narkoba jenis sabu, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang  Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 tahun, serta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap JPu saat membacakan tuntutan tersebut.

Pada persidangan itu juga diungkapkan bahwa, barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dibalut menggunakan kertas tisu, kemudian dibungkus kembali menggunakan alumunium foil fan, dimasukan ke dalam dus rokok merk L.A Ice dengan berat total 0,13 gram.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Gelar Sosialisasi Permendikbud 18

Terdakwa Patiumar Kilian, ditangkap dan ditahan pada Sabtu 16 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIT di daerah Aster, Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.(S-26)