PIRU, Siwalimanews – Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat bersama dengan Polres, Kejaksaan Negeri menindaklanjuti hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan BPK tahun 2024.

Pemutakhiran data ini juga melibatkan OPD lingkungan Pemkab SBB berlangsung di gedung Hati Telu, Kota Piru, Rabu (18/9) di buka oleh Kepala Inspektorat SBB Indra Maruapey.

Dalam sambutan ia menjelaskan pemutakhiran data bertujuan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan untuk memantau penyelesaian temuan internal dan eksternal.

“Proses ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan memperkuat tata kelola keuangan negara maupun daerah, terutama dalam menindaklanjuti rekomendasi dari APIP dan BPK RI,” ucapnya.

Pemutakhiran data ini juga ia berharap memberikan dampak positif bagi birokrasi dan mendorong pejabat untuk bekerja lebih efektif dan menghindari tindakan yang merugikan masyarakat serta pembangunan di daerah.

Baca Juga: Diduga Bangun Rumah Tanpa IMB, PUPR Tak Bertindak

Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2004 yang mengharuskan pejabat memberikan penjelasan terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 yang mengamanatkan perangkat daerah menindaklan­juti hasil pembinaan dan pengawasan, dengan pemantauan oleh Inspektorat.

“Rapat ini merupakan strategi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” terangnya.

Dalam rapat itu juga telah disepakati langkah yang harus diambil oleh aparat pengawasan intern pemerintah dalam hal pemberantasan KKN serta mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada aparat penegakan hukum.

“Selaku Inspektorat saya telah memerintahkan agar mengambil langkah langkah strategis dalam rangka mengentaskan penyelesaian masalah yang ada,” tuturnya. (S-18)