Insiden Pembakaran PT WMP di Haya, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

MASOHI, Siwalimanews – Penyelidikan kasus pengrusakan dan pembakaran kantor PT Waragonda Mineral Pratama (WMP) oleh kelompok warga Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah pada, Minggu (16/2) kemarin, memasuki babak baru.
Pasalnya, dalam penyelidikan kasus itu, polisi menetapkan dua warga Haya masing-masing berinisial HM dan SAT sebagai tersangka. Kedua tersangka ini, diketahui memiliki peran yang berbeda, dimana ada yang sebagai aktor pengatur penyerangan dan satu lainnya diketahui ikut dalam aksi untuk menyerang dan membakar kantor tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews di Mapolres Malteng menyebutkan, penetapan kedua terangka ini dilakukan, setelah penyidik mulai melakukan penyelidikan pada, Senin (17/2) lalu atau sehari setalah penyerangan dan pembakaran perusahaan penambangan pasir garnet itu dibakar.
“Iya benar, kami telah melakukan penetapan tersangka. Mereka ada dua orang. Pertama HM dan SAT. Peran mereka berbeda, namun salah satunya adalah aktor,” jelas Kasat Reskrim Polres Malteng, AKP Rendie Renaldi ketika dikonfirmasi Siwalimanews, di Mapolres Malteng, Kamis (20/2).
Kasat mengaku, penetapan keduanya sebagai tersangka usai ekspos yang dilakukan tim penyidik, pada hari ini, Kamis (20/2).
Baca Juga: Diduga Sasi Dibongkar, Warga Haya Bakar Kantor PT Waragonda“Kita tetapkan tersangka Kamis (20/2) hari ini. Keduanya kita kenakan pasal berbeda. HM dikenakan pasal 187 ayat (1) KUHPidana sedangkan SAT dikenalkan pasal 160 KUHPidana,” beber kasat.
Kasat mengaku, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, sehingga tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka dari kasus pembakaran dan pengrusakan PT WMP ini, dapat bertambah.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami tetap bekerja profesional dan sampai dengan saat ini personel kami terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara terang benerang,” janji kasat.(S-17)
Tinggalkan Balasan