AMBON, Siwalimanews – Aktivis Revolusi Beta Kudeta (RAB) kembali melakukan aksi demonstrasi di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (1/9).

Aksi demosntrasi jilid IV kali ini, para aktivis ini masih menuntut keadilan atas tindakan berjoget ria ditengah pandemi Covid-19 yang dilakukan Sekda Maluku, Kasrul Selang dengan sejumlah pejabat serta anggota DPRD Provinsi Maluku saat HUT Provinsi ke-75 di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon pada 19 Agustus kemarin.

Pantauan Siwalimanews, demonstran yang diperkirakan berjumlah belasan orang ini tiba di gedung DPRD sekitar pukul 10.30 WIT, massa yang di pimpin Muhammad Umar Rumakefing selaku korlap ini tiba dengan membawa keranda jenazah bertuliskan “RIP DPRD Provinsi Maluku”.

Keranda ini melambangkan seruan protes para demonstran terhadap anggota DPRD yang seharusnya menjadi representasi rakyat, justru melakukan tindakan tidak terpuji dengan turut terlibat melakukan joget di Baileo Rakyat.

Aksi damai aliansi aktivis tersebut dibuka dengan penyampaian tiga tuntutan yang menjadi keresahan masyarakat.  Tuntutan dimaksud. Pertama meminta, Gubernur Maluku untuk memecat Sekda, kedua meminta DPRD Maluku dan pihak-pihak terkait untuk membebaskan 13 tersangka perebutan paksa jenzah Covid di Jalan Jendral Sudirman dan ketiga meminta pimpinan partai politik melakukan PAW terhadap beberapa anggota DPRD yang terlibat melakukan aksi berjoget ria.

Baca Juga: Polresta Ambon Dibanjiri Cairan Disinfektan

Usai pembacaan tuntatan demonstran mulai melakukan orasi yang mana mereka menyayangkan kedudukan anggota DPRD sebagai perwakilan rakyat, namum membiarkan 13 rakyatnya ditahan dengan alasan melanggar protokol kesehatan karena melakukan penghadangan jenazah covid.

Padahal menurut mereka, seharusnya dengan adanya tindakan tersebut, sekda dan pejabat pemerintahan lainnya juga harus di hukum atas tindakan joget bersama yang dinilai mereka bertentangan dengan protab covid-19.

“Para pimpinan ini harus menjadi contoh kepada masyarakat bukan malah melanggar. Yang terjadi saat ini 13 orang dipenjara dan tidak ada 1 anggota DPRD pun yang mendampingi mereka. Dimana tupoksi kalian untuk mengawal aspirasi rakyat ketika rakyat di solimi,” teriak Rumakefing, sembari menambahkan, “Jika mereka melanggar peraturan covid-19 dan pantas dihukum sesuai undang-undang, maka kita sederhanakan saja, kemarin anggota DPRD dan pejabat melanggar protokol, mereka juga pantas diberi sanksi, karena di mata hukum semua sama,” tambahnya.

Setelah beberapa menit berorasi, para demonstran di temui oleh Ketua DPRD Lucky Wattimury di dampingi Wakil Ketua Melkias Saerdekut dan Saoda Tethol, Hatta Hehanusa dan Hengky Pelata selaku anggota.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Lucky Wattimury meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Maluku atas tindakan joget tersebut.

Menurutnya yang terjadi bukan tindakan disengaja melainkan spontanitas. Ia bahkan siap bertanggung jawab jika ada masyarakat yang menupuh jalur hukum atas aksi tersebut.

“Prinsipnya aspirasi kita tampung, namun jika ada konsekuensi hukumnya, saya selaku pimpinan siap bertanggung jawab, karena apa yang terjadi dilakukan secara spontanitas dan saya selaku pimpinan sudah minta maaf secara terbuka kepada masyarakat,” tandasnya.

Sementara menyangkut dengan 13 tersangka Covid yang ditahan, Wattimury mengaku, sudah melakukan pendekatan dengan Gubernur dan Kapolda, namun pihaknya tidak dapat mengintervensi lebih.

“Soal 13 tersangka yang dimaksud  kami sudah perjuangkan aspirasi masyarakat dengan sampaikan ke Gubernur dan Kapolda, setelah ini kami akan kembali bicara dengan Kapolda dan mudah-mudahan ada pertimbangan. Intinya Kami tidak intervensi hukum, tugas kami menyampaikn aspirasi rakyat,” pungkasnya.

Mendengar penjelasan Wattimury, para demonstran akhirnya membubarkan diri dengan aman dan  tertib. (S-45)