Ini Kata Wasekjen Ispikani Soal Pembangunan Ruko di Pasar Rumahtiga
AMBON, Siwalimanews – Polemik pembangunan puluhan ruko di Pasar Rumahtiga yang kini jadi perbincangan khalayak ramai, dikarenakan pihak pengembang dalam hal ini PT Jiku Pasaraya Segara, yang dengan sengaja melakukan pembangunan tanpa IMB dari pemkot, maupun ijin dari Dinas Keluatan dan Perikanan serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, mendapat tanggapan dari Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal III Ikatan Sejana Perikanan Indonesia Amrullah Usemahu, menjelaskan, jika dalam proses pengurusan perijinan melalui sistim Online Single Submission dari pemohon/pengusaha telah ditolak, itu berarti, tidak ada alasan untuk pemerintah meloloskan pembangunan tersebut.
“Kalau sudah ditolak, berarti ada persyaratan yang belum terpenuhi. Sekarang inikan sistim perijinan semua via OSS, yang pastinya kalau sudah ditolak OSS, berarti perijinannya belum clear dan clean, sehingga pembangunan itu harus dihentikan sambil menunggu administrasinya terpenuhi,” ucap Amrullah kepada Siwalimanews di Ambon, Senin (27/3).
Sementara terkait kawasan pesisir yang dilakukan reklamasi atau penimbunan dan lain sebagainya untuk kegiatan pembangunan kata Amrullah, yang pasti harus menyesuaikan RZWP3K provinsi yang sementara ini diintegrasikan dengan rencana tata ruang dan rencana tata wilayah.
Itu artinya, dalam proses itu, yang pastinya wajib mendapatkan rekomendasi dukungan berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut via Kementerian Kelautan dan Perikanan, itu semua, ada dalam item KBLI dan diajukan melalui OSS.
Baca Juga: Tak Miliki Izin, DKP Hentikan Proyek Ruko Rumahtiga“Baiknya info ini bisa sampai di KKP via PSDKP Ambon sebagai bagian dari pengawasan pengelolaan sektor kelautan dan perikanan yang ada di daerah untuk segera ditindaklanjuti. Kok negara harus kalah dengan pengusaha. Mudah-mudahan saja tidak ada pihak-pihak lain yang barmain dibelakang pengusaha itu, terutama dari internal birokrasi,” ujarnya.
Menurutnya, proyek pembangunan di wilayah pesisir maupun laut harus berdasarkan KKPRL semua diajukan via OSS dan rekomendasi akan diterbitkan oleh KKP sangat teliti dengan melakukan observasi dan verifikasi langsung di lapangan sekaligus berkoordinasi dengan DKP Maluku bahkan akan dilihat tingkat risiko berdasarkan regulasi.
“Sangat disayangkan, perusahaan ini kerja sementara perijinannya belum clear. Padahal seharusnya disistem perijinan OSS itu sudah sangat dipermudah, tinggal perusahaan memenuhi persyaratannya saja,” tuturnya.
Ia mengaku, kerusakan sumber daya alam, khususnya di wilayah pesisir akan berdampak panjang secara ekologi. Oleh karena itu, selain pertimbangan ekonomi harus juga melihat keberlanjutan sumberdaya pesisir dan laut itu sendiri.
“Saya menganggap pengusaha ini luar biasa, sudah ada tanda larangan tapi masih lanjut kerja. Kalau sudah begini, masyarakat ini bisa apa,”cetusnya.
Menurut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari pemerintah pusat.
Pasal 49 berbunyi, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 (3) dikenai sanksi administratif.
Pasal 49A menjelaskan sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan perizinan berusaha, pembatalan perizinan berusaha dan/atau denda administratif.
Sedangkan pasal 49B berbunyi, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp Rp20 miliar.
“Oleh sebab itu pelaku usaha diharapkan untuk memenuhi perizinan KKPRL melalui website oss.go.id dan setelah melakukan pembayaran besaran PNBP, bukti pembayaran diunggah ke oss.go.id selanjutnya akan diterbitkan PKKPRL,” jelasnya.(S-25)
Tinggalkan Balasan