Ini Instruksi Mendagri bagi Penjabat Bupati dan Walikota di Maluku
AMBON, Siwalimanews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi mengangkat 4 penjabat bupati dan walikota untuk mengisi kekosongan jabatan pada empat daerah di Maluku yang ditinggalkan kepala daerahnya karena telah selesai periodesasinya.
Keempat penjabat yang diangkat tersebut masing-masing, Boedewin Wattimena sebagai Penjabat Walikota Ambon, Djalaluddin Salampessy sebagai Penjabat Bupati Buru, Andi Chandra As’adudin sebagai penjabat Bupati SBB dan Daniel E Indey sebagai Penjabat Bupati KKT.
Berdasarkan SK Mendagri tersebut, para penjabat bupati dan walikota ini, akan melaksanakan tugas tugas pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, untuk ranperda dan rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada), maka para penjabat ini terlebih dahulu meminta persetujuan dari Mendagri untuk melakukan pembahasan ranperda, rancangan perkada dan menandatangani perda dan perkada inisiasi baru, terkecuali APBD dan perkada penjabaran APBD sampai proses penandatanganan.
Selain itu, para penjabat bupati dan walikota ini juga diberi kewenangan untuk mengisi pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan penjabat sebelumnya.
Baca Juga: Sekda: Warga yang Keberatan Silahkan Tunjukan BuktiPara penjabat ini juga dapat membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan terulis dari Mendagri dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 di daerah masing-masing serta menjaga netralitas ASN.
Mereka juga diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19, dimana tugasnya antara lain, memperehatikan Surat Edaran Mendagri 440/5184 SJ tertanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
Hal lainnya yang harus diperhatikan para penjabat ini yakni, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat dengan ditembuskan kepada Mendagri sekurang-kurangnya tiga bulan sekali. Sedangkan masa jabatan penjabat walikota maupun bupati ini paling lama satu tahun terhitng sejak pelantikan. (S-06)
Tinggalkan Balasan