AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku terus melakukan sosialisasi terkait dengan alur tahapan pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Almunadzir Sangadji mengungkapkan, pihaknya terus memantapkan tahapan pendaftaran yang akan berlangsung di pekan depan.

“Kita terus memantapkan proses pendaftaran dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak. Kemarin sudah dengan parpol nanti juga dengan tim pemenangan,” ungkap Sangadji kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (15/8).

Tahapan pendaftaran kata Sangadji, akan dimulai pada 27-29 Agustus dengan ketentuan, jika seluruh dokumen pendaftaran dinyatakan benar dan lengkap, maka akan diterbitkan tanda terima.

Namun, jika berkas pendaftaran belum lengkap dan benar, maka KPU akan mengembalikan berkas secara keseluruhan untuk dilakukan perbaikan dan wajib dikembalikan sebelum penutupan waktu pendaftaran.

Baca Juga: Jelang HUT RI, TNI-Polri Bakti Kebersihan di Kariuw

Selanjutnya, jika berkas dinyatakan benar dan lengkap, maka KPU akan menerbitkan surat pengantar bagi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditetapkan.

“Untuk pemeriksaan kesehatan akan dilakukan mulai 27 Agustus sampai dengan 2 September di rumah sakit yang nanti kita tetapkan,” jelas Sangadji.

Disamping pemeriksaan kesehatan berlangsung, KPU lanjut Sangadji, akan melakukan verifikasi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 29-4 September dan pengumuman hasil verifikasi akan berlangsung pada 5-6 September.

Jika bakal pasangan calon telah memenuhi syarat, maka tidak lagi dilakukan perbaikan, namun bila belum penuhi syarat calon akan dilakukan perbaikan kelengkapan administrasi dan keabsahan. Pada masa perbaikan, partai politik pengusung dapat melakukan penggantian calon, baik gubernur maupun wakil gubernur.

“Pergantian ini dapat terjadi bagi bakal calon yang berhalangan tetap seperti meninggal dunia, tidak dapat menjalankan tugas dan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sedangkan bagi bakal calon yang tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan dapat juga diganti. Diluar itu tidak bisa diganti,” tegas Sangadji.

Bakal calon yang diganti lanjut Sangadji, akan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit dan jika masih belum memenuhi syarat calon, maka tidak ada lagi pergantian dan bakal pasangan calon tersebut dinyatakan batal mengikuti pencalonan.

Selain itu, partai politik tidak dapat menarik dukungan dari calon yang sudah didaftarkan, sebaliknya bakal calon yang sudah mendaftar tidak dapat mengundurkan diri dengan alasan apapun.

Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil verifikasi persyaratan calon dan tanggapan masyarakat pada 15-18 September dengan ketentuan, jika terdapat tanggapan, maka KPU akan melakukan klarifikasi baik terhadap bakal calon maupun instansi terkait.

“Jika tidak ada halangan, maka KPU akan melakukan rapat pleno penetapan calon pada 22 September secara tertutup dan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September secara terbuka,” rinci Sangadji.(S-20)