AMBON, Siwalimanews – Kantor Pemasaran Regional VIII PT. Pertamina (Persero) cabang Ambon Di palang dan di sasi adat oleh Herbert Dadiara Kuasa Hukum Char­les Izaac pemilik Dusun Laosoang, kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (30/11)

Dasar kepemilikan lahan itu berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HBG) nomor 363 Ke­lurahan Benteng, dimana Charles Izaac sebagai ahli waris Dusun Lausoang yang lahannya berdiri Kantor Pertamina dengan ukuran Lahan sebesar 27.240 meter persegi.

Alasan Palang dan sasi adat itu dilakukan karena pihak PT. Per­tamina Yang berlokasi di Jln DR.­Siwabessy Benteng itu tak miliki etiket baik guna menyelesaikan persoalan antara pihak Pertamina dan Pemilik Charles Isaac semntara mereka telah menggunakan lahan milik Charles Isaac sejak 1957 hingga saat ini tanpa membayar sepeser­pun.

Demikian diungkapkan, kuasa hukum Chrales Izaac, Herbert Da­diara kepada Siwalima di Ambon, Rabu (30/11).

Dia menjelaskan, pemalangan dan sasi adat dilakukan pihaknya karena PT Pertamina tidak menepati janji untuk menyelesaikan secara keke­luargaan saat disepakati bersama yang dimediasi pihak Badan Per­tanahan Nasional (BPN) Kota Ambon.

Baca Juga: Mukadar Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Tanimbar

Kata Dadiara, pihaknya sudah melakukan somasi sebanyak tiga kali yang difasilitasi pihak BPN Kota Ambon.

“Kami hanya menuntut hak kami. Mereka sendiri yang menjamin akan menyelesaikan persoalan antara mereka dengan keluarga Charles, namun sudah setahun sejak mediasi pada tahun 2021 kemarin. Kami bahkan sudah melakukan Somasi sebanyak tiga kali dan akhirnya mereka meminta mediasi yang di fasilitasi pihak BPN Ambon,” tuturnya.

Hal ini kata dia, disampaikan oleh pihak PT Pertamina melalui bagian asetnya sendiri yang menjaminkan, akan melakukan mediasi secara kekeluargaan sehingga tidak perlu harus ke pengadilan.

“Namun kita hanya dibohongi sudah setahun lamanya, untuk itu kami hari ini melakukan sweri atau sasi adat dan pemalangan sebagai bentuk tuntutan atas hak kami sebab mereka tidak memiliki etiket baik untuk menyelesaikan kesepakatan tersebut,” kata Dadiara

Dadiara menyebutkan, dirinya sudah menyurati semua pihak bahkan Komisaris Utama PT. Perta­mina dan Presiden dalam surat somasi, sebab lahan ini sudah 65 tahun digunakan namun pihak Pertamina belum membayar sepe­serpun kepada pemilik lahan.

“Kami akan berdiri di sini hingga mereka menemui kami untuk mediasi, Kami tidak mau ribut, Kami hanya ingin mereka menjawab apa yang telah disepakati bersama. Kami sebelum lakukan sweri hari ini sudah lebih dulu melakukan somasi dalam surat kami yang tembusannya sampai ke Komisaris Utama PT Pertamina dan Juga Presiden. Inti­nya semua pihak telah kami surati,” tegas Dadiara

Lebih lanjut kata pengacara muda asal Maluku Barat Daya itu, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan Wahyu Purwatmo Sales Branch Manager (SBM) Rayon 1 Maluku bersama Kepala Securty Kapten Sugeng, namun mereka tidak bisa bertindak sebab bukan kapa­sitas Mereka.

“Mereka hanya menjanjikan akan melaporkan hasil mediasi kepada pimpinan  Edi Mangun yang meru­pakan Area Manager Communication Relations & CSR Regional Papua Maluku PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercihal & Trading di jaya pura untuk melakukan komunikasi dua arah secepatnya,” urainya.

Selain itu, pihaknya juga sudah menyerahkan bukti secara keper­dataan dan akan diverifikasi oleh pihak PT Pertamina.

“Kami juga siap membuktikan itu di pengadilan, kami sampai sekarang masih membuka ruang kekeluargaan, namun jika tidak diindahkan lagi maka kami akan tempuh jalur hukum.,” beber Dadiara

Sementara itu, Area Manager Communication Relations & CSR Regional Papua Maluku PT Per­tamina Patra Niaga Sub Holding Commercihal & Trading di Jayapura, Edi Mangun yang di konfirmasi melaui sambuangan selulernya, Rabu (30/11) mengaku belum menerima laporan apapun dari pihak Pertamina Benteng.

“Saya mohon bersabar sebab pihak kami di Ambon sementara menyelesaikan persoalan yang terjadi dengan pihak pemilik lahan. Nanti saya telpon balik,” ujar Edi. Namun hingga berita ini terbit dirinya tak menginformasikan kembali sejauhmana perkembangan laporan tersebut.(S-26)