Indikasi Korupsi Kuat, APH Didesak Audit Investigasi Gedung E RS Haulussy

AMBON, Siwalimanews – Aparat penegak hokum, baik kepolisian maupun kejaksaan, didesak untuk melakukan audit investigatif terhadap pekerjaan pembangunan gedung E milik RSUD dr M Haulussy.
Akademisi Hukum Unpatti Remon Supusepa menjelaskan, ketika sebuah proyek pembangunan dengan anggaran yang besar dan belum tuntas, maka ini menjadi indikasi kuat adanya tindak pidana.
“Ketika proyek itu dianggap selesai, padahal pelaksanaan proyek itu belum selesai, artinya ada indikasi sebagai suatu tindak pidana,” ucap Supusepa kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (26/3).
Untuk memastikan indikasi adanya kerugian keuangan negara yang terjadi, menurut Supusepa, harus dilakukan audit investigative, baik secara internal oleh Inspektorat maupun eksternal dengan melibatkan BPK atau BPKP.
Hasil audit investigatif tersebut, dapat menjadi pintu masuk bagi jaksa atau polisi untuk mengusut adanya indikasi korupsi dan mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Baca Juga: Inflasi Terkendali, Gubernur Ancam Tindak Penimbun Bahan Pokok“Hasil audit investigatif itu, menjadi petunjuk untuk dikembangkan ke tahap penyelidikan ke penyidikan dan menemukan siapa peserta delik atau pelaku-pelaku dalam tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
Bahkan kata Supesepa, aparat penegak hukum juga dapat membandingkan hasil audit tahun 2022 dan 2023 dengan hasil audit investigative, guna mencari penyebab gedung tersebut tidak selesai dikerjakan.
Selain itu, audit investigatif bertujuan untuk mengetahui apakah ada keterlambatan dari penyedia terhadap proyek dan juga kesesuaian antara pekerjaan dengan kontrak dan anggaran yang telah dikucurkan.
“Audit investigatif itu penting supaya bisa melihat kualitas pekerjaan, ketahanan gedung dan juga maintenance, artinya jika hasil pemeriksaan bermasalah, maka itu bisa dikatakan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi,” tutur Supusepa.
Supusepa minta, aparat penegak hukum segera mengusut perkara ini dengan terang benerang, sebab juga melibatkan pejabat-pejabat sebelumnya.
“Kenapa harus transparan, sebab gedung ini dibangun di masa pemerintahan sebelumnya, sehingga harus diusut tuntas,” tandasnya.
Sementara itu, aktivis Lembaga Pemantauan Penyelenggara Negara Minggus Talabessy juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut pekerjaan proyek pembangunan gedung E di RSUD Haulussy.
Menurutnya, sangat tidak wajar ketika anggaran Rp49.6 miliar digelontorkan untuk pekerjaan fisik gedung dua lantai tetapi tidak tuntas dikerjakan.
“Anggaran sebesar itu untuk fisik saja dan kalau sampai sekarang gedung itu belum bisa difungsikan, maka pasti ada indikasi korupsi,” ucap Talabessy.
Aparat penegak hukum kata Talabessy, harus segera mengusut pekerjaan tersebut dengan melakukan audit terlebih dahulu guna mendapatkan titik terang terkait pekerjaan.
Apalagi pekerjaan itu dikerjakan dengan dua mata anggaran berbeda baik dari DAK maupun DAU, sehingga harus diusut hingga tuntas.
“Kejaksaan dan polisi harus bergerak cepat untuk mengusut itu, puluhan miliar sudah keluar untuk gedung itu tapi tidak sudah difungsikan,” tegasnya.(S-20)
Tinggalkan Balasan