Indey: TPP Nakes RSUD Masih Dilengkapi Administrasi
DESAS desus mengenai anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang hingga sekarang belum dapat dicairkan kepada tenaga kesehatan di RSUD dr.PP Maggrety disinyalir belum sempurnanya kelengkapan administrasi yang diminta pemerintah dalam edaran terbaru bahwa TPP harus dipisahkan dari hibah pegawai.
“Yang jelas kita sekarang beralih dari TKD ke TPP selain itu TPP punya aturan main tersendiri yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun Menpan RB secara nasional,” ungkap Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel Indey, kepada Siwalima saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (6/12).
Kata dia, kalau dulu TKD itu masuk kebijakan daerah yang jadi permasalahan khusus untuk nakes.
“Inti persoalan ada pada saat penginputan anggaran saat penyusunan APBD 2022 jauh sebelum saya memimpin. Harusnya masuk pada Penginputan belanja jasa namun dimasukan dalam belanja pegawai kalau kemarin APBD dimasukan dalam belanja jasa maka akan dibayarkan ke Nakes maka demikian harus dipisahkan antara belanja jasa dan belanja pegawai,” katanya.
Dikatakan, langkah pemda sudah dilakukan yaitu melakukan pembenahan di adminstrasi pada poin dimaksud dalam APB P kemarin, yang sudah jalan yaitu nakes dan insentif sudah dipisahkan ke dalam belanja jasa dan TPP tetap di belanja pegawai.
Baca Juga: Nuniary Pastikan Pelayanan di RSUD PP Maggrety Berjalan Baik“Sekarang TPP di belanja pegawai ini sedang berproses, pada beberapa waktu kemarin Asisten 3 telah memimpin rapat bersama Kadis Kesehatan dan Direktur RSUD Maggrety terkait TPP untuk nakes dan TPP harus ada administrasi pendukung karena punya aturan main tersendiri dan itu beresiko kalau kita hanya main cair – cair saja sebab nominalnya cukup besar ada 60 persen untuk produktivitas kerja dan 40 persen disiplin kerja,” jelasnya.
Berdasarkan indikator dan ariabelnya, lanjut dia, tidak langsung main bayar saja sama halnya disiplin kerja ada variabel indikatornya yang harus dipenuhi oleh OPD terutama pns yang bersangkutan.
“Kalau dulu, TKD tinggal dibayar cair tapi kalau TPP beda lagi, contohnya di Provinsi kita baru dibayar hingga bulan September, itupun setiap hari kita input kinerja di aplikasi. Jadi kalau tidak input maka tidak cair selain itu ada absen soal keterlambatan misalnya masuk kantor terlambat berapa menit maka akan ada potongan sehingga untuk TPP tidak ada satu orang pun yang terima 100 persen,” terang Indey. (S-26)
Tinggalkan Balasan