Hutang Pihak Ketiga Harus Dibayar
AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku mendesak pemerintah kabupaten kepulauan tanimbar menyelesaikan hutang pihak ketiga yang hingga kini belum selesai dibayarkan.
Komisi I bahkan telah memberikan masukan terkait dengan formulasi penyelesaian hutang pihak ketiga yang mencapai Rp300 miliar, baik mekanisme cicilan maupun kebijakan lainnya.
“Soal hutang pihak ketiga yang mencapai Rp300 milyar kita sudah minta, apakah pembayarannya dicicil atau kebijakan lain, tetapi harus dituntaskan tahap demi tahap,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Jantje Wenno.
Wenno mengaku, Dirjen Kementerian Dalam Negeri telah memerintahkan hutang tersebut harus dibayar, namun Pemda KKT dibawah kepemimpinan Petrus Fatllolon saat itu tidak menuntaskannya
“Akibatnya menjadi beban daerah,” ujar Wenno.
Baca Juga: Danlantamal IX Dampingi Pangkoarmada III Kunker ke AruIa mengaku sejumlah proyek infrastruktur daerah yang sudah terselesaikan, telah dinikmati oleh masyarakat seperti yakni pasar, bandara dan beberapa fasilitas publik lainnya, namun hutangnya tak dibayar.
Apalagi lanjutnya, pelaksanaan beberapa proyek yang disuarakan masyarakat terindikasi bermasalah, termasuk dikerjakan oleh pengusaha dari luar Maluku, khususnya Papua yang lebih banyak diakomodir dan mendapat prioritas.
“Harapan kami hanya perputaran uang tetap di Maluku, khususnya KKT agar mendongkrak pendapatan ekonomi masyarakat disana,” cetusnya.
Karena itu, politisi Partai Perindo ini meminta untuk mengevaluasi dan berkoordinasi mencari solusi terbaik penanganan hutang, agar tidak merugikan pihak-pihak tertentu. (S-20)
Tinggalkan Balasan