AMBON, Siwalimanews – Himpunan Ma­ha­siswa Islam Cabang Ambon mengecam kinerja satuan tugas (Satgas ) Covid-19 Kota Ambon yang tidak melaksa­na­kan tugas maksimal menga­wasi pelabuhan Yos Sudarso.

Betapa tidak, para penum­pang di Pelabuhan Yos Su­darso Ambon sangat berde­sakan dimana peraturan untuk menerapkan protokol keseha­tan (Prokes) tidak ada.

Mirisnya kondisi tersebut di­biarkan saja terjadi oleh Sat­gas Covid-19 Kota Ambon, pa­dahal semestinya pengawa­san tersebut tetap dilakukan.

Ketua Umum HMI Cabang Ambon, Burhanudin Rumbouw me­negaskan, sangat kesal dengan kinerjasatgas Maluku maupun Kota Ambon dalam melihat per­soalan Covid-19 di wilayah bertajuk negeri para raja-raja ini.

Eksistensi tim satgas covid-19 untuk memperhatikan protkesha­nya sebatas wacana, Sebab, pada pelabuhan Yos Sudarso Ambon kerap terjadi keramaian penumpang yang tak terbendung.

Baca Juga: Pencarian Warga Banda Tercebur ke Laut Dihentikan

“Ini fakta yang terjadi saat ini kami pantau, Rabu (14/4) malam, dan ini  bukan hoax. Di pelabuhan Yos Sudarso Ambon kerap terjadi keramaian. Anjuran taat prokes tidak berjalan dengan baik,” tegas Rumbouw dalam rilis yang diterima Siwalima, Rabu (14/4)

Kata Rumbouw, keramaian di pasar maupun pelabuhan bukan lagi pemandangan baru. Tapi anehnya, kewajiban menggunakan surat rapid tes maupun tes antigen saat akan bepergian dari daerah satu ke daerah lainnya masih saja berlaku.

“Jangan bodoh kan masyarakat dengan isu-isu hoax,  stop dengan surat rapid tes yang hanya memberatkan dan mempersulit masyarakat. Jangan tuan-tuan jadikan surat rapid tes sebagai bisnis besar untuk memeras rakyatmu sendiri,” tegas Rumbouw

Menurutnya, pandemi Covid-19 membuat masyarakat menjadi cukup sulit mendapatkan uang. Jika pun ada, itu tidak seperti sebelum corona muncul.

“Lalu sudah susah, pemerintah menambah menyusahkan dengan pemberlakuan surat rapid tes dan tes antigen. Padahal, anjuran prokes juga tidak diperhatikan dengan baik. Kan aneh,” sesal dia

Untuk itu, mahasiswa pascasarjana Unpatti Ambon itu meminta, pemangku kebijakan di daerah ini baik Gubernur Maluku Murad Ismail dan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy untuk menghilangkan pemberlakuan surat rapid tes dan tes antigen bagi masyarakat.

“Kami desak pak Murad dan Pak Richard untuk menghi­langkan pemberlakukan ini. Sebab masyarakat sudah sulit, malah tambah dipersulit dengan adanya pengurusan surat-surat ini,” pungkasnya. (S-52)