AMBON, Siwalimanews – Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath resmi mengantongi persetujuan partai politik atau B1 KWK Partai Gerindra.

Persetujuan Partai Gerindra tersebut diberikan kepada Lewerissa dan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku pada pilkada serentak 27 November mendatang.

Penyerahan dokumen B1 KWK dilakukan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani di Jakarta (23/8) kemarin dan diterima langsung Lewerissa didampingi bakal calon wakilnya.

Lewerissa kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Sabtu (24/8) menjelaskan, dokumen B1 KWK atau persetujuan partai politik merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bakal pasangan calon untuk mendaftar ke KPU.

Dokumen B1 KWK kata Lewerissa diberi­kan empat hari jelang dibukanya pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku oleh KPU Maluku.

Baca Juga: Kastella- Kelian Kantongi Tiga Rekomendasi Partai Politik di Pilkada SBT

“Tentu kita bersyukur bahwa DPP Partai Golkar telah menyerahkan dokumen B1 KWK kepada kami untuk mendaftarkan diri pada waktunya nanti,” jelas Lewerissa.

Selain Partai Gerindra, Lewerissa mengung­kapkan, terdapat beberapa partai lain yang nantinya dalam waktu dekat akan memberikan persetujuan partai politik sehingga dapat mendaftar di KPU.

Ditanya terkait waktu pendaftaran, Lewe­rissa mengatakan pihaknya telah merenca­nakan pendaftaran akan dilakukan di hari kedua atau 28 Agustus. “Mungkin kita di hari kedua tanggal 28 Agustus, kalau soal partai lain tunggu saja dalam waktu dekat sudah rampung semua,” tegasnya.(S-20)