AMBON, Siwalimanews – Tiga pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Maluku telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Maluku.

Dari data LADK yang diterima KPU Maluku, paslon Hendrik Lewerissa-Abdullan Vanath mengajukan LADK sebesar Rp3,5 miliar, Murad Ismail Michael Wattimena sebesar Rp200 juta, sedangkan Jeffry Apoly Rahawarin terendah Rp500 ribu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Almunadzir Sangadji menjelaskan, penyampaian LADK merupakan perintah PKPU dan wajib diserahkan setiap pasangan calon.

“Untuk laporan awal dana kampanye memang itu kewajiban setiap paslon dan ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur sudah menyampaikan kepada KPU,” ungkap Sangadji kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (30/9).

Kata Sangadji, KPU Maluku telah mengumumkan kepada publik besaran LADK setiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Baca Juga: Bawaslu Gelar Pleno Vanath

Berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LADK paslon gubernur tercatat Paslon JAR-AMK memiliki LADK sebesar Rp500.000, sedangkan pasangan Murad-Michael tercatat memiliki LADK sebesar Rp200.000.000.

Sementara pasangan HL-AV tercatat sebagai paslon dengan jumlah LADK terbesar jika dibandingkan dengan dua paslon lain dan mencapai Rp3.500.000.000.

“Jadi LADK ini merupakan laporan awal tentang saldo dana kampanye setiap pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. Saldo itu bisa bertambah sesuai dengan besaran yang diatur,” ujar Sangadji.

Sangadji menegaskan, pasangan calon akan menyampaikan Laporan Akhir Dana Kampanye 14 hari setelah masa kampanye berakhir kepada KPU Maluku. (S-20)