NAMLEA, Siwalimanews – Bawaslu Buru diduga masuk angin menyusul dihentikannya kasus dugaan money politik yang terjadi di Pilkada Buru.

Pasalnya, surat peng­hentikan perkara du­gaan money politik yang diterbitkan Bawaslu Buru dinilai kabur demi hukum dan tidak meng­andung keadilan dan kepastian hukum.

“Surat penghentian perkara Bawaslu dalam perkara ini demi hukum kabur dan tidak mengan­dung keadilan dan kepastian hukum,” ungkap advokat Ahmad Belasa dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Senin malam (14/10).

Belasa mengancam akan melaporkan masalah tersebut ke sejumlah instansi diantaranya, Bawaslu Maluku, Bawaslu RI dan DKPP, Propam Polda Maluku dan Propam Mabes Polri, sebab saat pemeriksaan pelapor dan para terlapor di Kantor Gakumdu selalu didampingi penyidik dari Polres Buru.

Menurut Belasa, surat peng­hentian perkara yang dikirim Ba­-waslu kepadanya sangat kontra­diksi. Dalam surat penghentian itu sendiri Bawaslu menyatakan bahwa tidak cukup bukti.

Baca Juga: Ribuan Warga Hadiri Kampanye Klaim KKT Milik JAR

“Saya menafsirkan terdapat dua hal dalam surat penghentian perkara dan pernyataan, yakni yang pertama, bisa jadi Bawaslu masuk angin, karena terlalu lama begadang menonton video berdurasi 17 detik itu dan mungkin foto ASN satu jari itu terlalu lama ditangan Bawaslu, sehingga buram, sehingga ASN yang ada itu tidak dikenali,”sindir Belasa.

Kedua, lanjut Belasa, bisa jadi Bawaslu dalam penanganan perkara ini tidak menggunakan Perbawaslu dan UU Pilkada.

Tegasnya lagi, Bawaslu mengatakan perkara dugaan money politik itu kurang bukti, pertanyaannya video berdurasi 17 detik ditambah foto satu jari itu sudah melebihi minimal dua alat bukti.

Karena didalam video itu ada pernyataan dukungan. Pernyataan dukungan itu muncul diakibatkan oleh para ASN itu diberikan sesuatu barang dan dijanjikan sesuatu hal.

“Pernyataan dalam video dan foto angkat satu jari itu cukup jelas memenuhi unsur pasal dilarang menjanjikan dan memberikan sesuatu barang dengan maksud agar seseorang memilih pasangan tertentu, atau mempengaruhi orang lain atau dengan maksud agar orang yang dijanjikan tersebut merusak hak pilihnya,” urai Belasa.

Belasa menegaskan, Bawaslu tidak menggunakan Perbawaslu, melainkan kunci ibadah. Oleh sebab itu, kunci ibadah ini akan dirinya uji nanti di DKPP

Diceritakan, sebelumnya tanggal  05 Oktober lalu, sudah disampaikan kepada Bawaslu dalam surat tanggapannya, bahwa dari gerak gerik Bawaslu pertanda perkara ini akan dihentikan.

“Alhamdulillah, 2000 % dugaan saya benar, karena itu terkait dengan terhentinya perkara ini saya sudah tidak kaget lagi,”cibir Belasa.

Sebagaimana diberitakan, Bawaslu Kabupaten Buru dan Gakkumdu tidak menemukan bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara syukuran anggota DPRD Buru asal Partai Nasdem, Bella Sohfie Rigan Nasution di Jikumerasa tanggal 1 Oktober lalu.

Pemberitahuan dihentikan proses penanganan tindak pidana pemilihan itu disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu Kabupaten Buru melalui surat yang diteken Ketua Bawaslu, Fathi Haris Thalib tertanggal 13 Oktober 2024 yang baru diberitahukan kepada awak media pada Senin malam. (S-15)