AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 12 anak buah kapal (ABK) KM. Putra Afra Rizki asal Probolinggo Jawa Timur (Jatim) menjalani pemeriksaan rapid test oleh petugas kesehatan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (Covid-19) Kepulauan Aru dan hasilnya dinyatakan negatif.

Rapid Tes dilakukan di atas kapal tersebut saat diarahkan bersandar di pelabuhan perikanan kemarin. Kapal nelayan tersebut sebelumnya datang di Dobo karena salah satu ABK KM. Putra Afra Rizki mengalami sakit sehingga tim Gustu Covid-19 Aru melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ABK tersebut.

Juru bicara Gustu Covid-19 Kepulauan Aru, Fredrik Hendrik kepada media ini, Kamis (18/06) mengatakan, hasil pemeriksaan petugas kesehatan dengan rapid test 12 ABK dinyatakan negatif.

“Dari hasil Rapid Test mereka negatif dan selanjutnya atas perintah ketua Gustu Covid-19 Aru  diperbolehkan untuk melanjutkan kembali perjalanan mencari ikan di laut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo, Ali Taleka saat dihubungi mengatakan, KM. Putra Afra Rizki sebenarnya sudah diberangkatkan hari ini hanya saja cuaca yang tidak bersahabat di laut  Arafura sehingga belum bisa keluar.

Baca Juga: Keluarga dan Warga Seith Tolak Diswab

“Berhubungan karena cuaca masih buruk makanya kapal tersebut katong arahkan jangkaran di luar sambil menunggu cuaca membaik langsung berangkat,” ungkapnya

Dirinya juga berpesan selama berlabuh para ABK dilarang turun ke darat.

“Mereka tetap stay di laut dan tidak diperbolehkan turun ke darat sehingga pas cuaca baik langsung berangkat,” tambahnya.

Sebelumnya, Tim Gustu Covid-19 Kepulauan Aru telah memeriksa kesehatan dengan melakukan rapid test terhadap salah satu anak buah kapal (ABK) KM. Putra Afra Rizki atas nama Rusli (46) saat tiba di Dobo, Selasa (16/06) karena sakit,  sehingga mereka ke Dobo untuk meminta pertolongan kita.

Untuk diketahui, KM. Putra Afra Rizki berasal dari Probolinggo Jawa Timur dan sesuai ijin penangkapannya di laut Arafura Maluku dengan jumlah ABK 12 orang yakni 11 ABK dan satu nahkoda. (S-25)